Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani Megapolitan 1 September 2025

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 September 2025

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan LM (17), anak Nikita Mirzani.
“Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten dikutip
Antara
, Senin (1/9/2025).
Rio menyampaikan sidang Vadel digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, sidang pidana itu digelar secara daring atau online menyusul situasi dan kondisi di Jakarta belakangan ini.
Adapun jika nantinya tak dipenuhi, maka Vadel dituntut mengganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Kemudian, disampaikan agenda selanjutnya penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi) pada pekan depan.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, juga tidak bisa mengungkapkan isi dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
Namun ia memastikan bahwa Vadel didakwa terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan aborsi.
“UU Perlindungan Anak. Iya (aborsi juga termasuk),” kata Oya di PN Jakarta Selatan.
Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait persetubuhan dan aborsi terhadap LM pada 13 Februari 2025.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Usai dilaporkan, Vadel membantah tudingan. Ia justru menganggap Nikita membual.
“Gue pastikan gue sama LM enggak akan, enggak pernah, tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi aborsi, itu. Gue bisa tanggung jawab,” kata Vadel pada 20 September 2024.
Vadel menganggap semua tudingan dari Nikita sebagai fitnah yang tak berdasar.
Vadel mengaku siap dipenjara jika LM terbukti hamil dan menyuruhnya untuk aborsi.
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan dan aborsi pada 13 Februari 2025.
Vadel disebut berhubungan intim selayaknya suami istri dengan LM saat mereka masih menjalani hubungan asmara.
Vadel juga sempat menjanjikan akan menikahi LM sebelum menyetubuhinya.
Akibat bujuk rayu itu, LM berhubungan badan dengan Vadel beberapa kali di dua lokasi berbeda.
Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.