61 Orang yang Ditangkap di Malang Dibebaskan, Mahasiswa Bantah Terlibat Aksi Anarkistis Regional 31 Agustus 2025

61 Orang yang Ditangkap di Malang Dibebaskan, Mahasiswa Bantah Terlibat Aksi Anarkistis
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Agustus 2025

61 Orang yang Ditangkap di Malang Dibebaskan, Mahasiswa Bantah Terlibat Aksi Anarkistis
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Sebanyak 61 orang massa aksi yang ditahan di Mapolresta Malang Kota usai unjuk rasa menuntut keadilan bagi Affan Kurniawan pada Jumat (29/8/2025) malam telah dibebaskan.
Hal itu disampaikan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Wawan, pada Minggu (31/8/2025).
“Total ada 61 orang yang ditahan, 21 di antaranya anak di bawah umur. Semuanya sudah dipulangkan,” kata Wawan.
Meski demikian, pihak mahasiswa membantah klaim kepolisian bahwa semua yang ditahan merupakan pelaku anarkis.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang, Diky Wahyu Firmansyah, menegaskan salah satu anggotanya berinisial R (20) tidak terbukti terlibat perusakan.
“Teman saya yang dari PMII ini pada kesimpulannya tidak terbukti bersalah melakukan tindakan (anarkis) yang disebutkan,” ujar Diky.
Diky menjelaskan, saat situasi mulai ricuh, ia sudah menarik mundur 64 anggota PMII sekitar pukul 21.30 WIB.
Namun, R kembali ke lokasi untuk memantau situasi sekaligus mengajak rekan-rekan sekampus pulang. Pada saat itulah ia ditangkap.
“Dia sudah mundur, tapi balik lagi ingin nonton sama mau menjemput teman-teman kampusnya. Jadi tidak benar jika teman saya disebut ikut serta dalam kericuhan,” jelasnya.
R akhirnya dibebaskan melalui pendampingan LBH Pos Malang. Saat ini ia tengah menjalani pemulihan di indekos dengan bantuan rekan-rekannya. Kondisinya masih dalam perawatan, dan belum bisa dipastikan apakah luka yang dialaminya terjadi saat aksi atau selama penahanan.
Meski sudah bebas, R tetap dikenai wajib lapor.

“Prosesnya kami meminta bantuan ke LBH. Sekarang dia wajib lapor, tapi untuk selama kapan saya masih belum tahu,” tambah Diky.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menyebut 61 orang diamankan dalam kericuhan di depan Mapolresta Malang Kota. Dari jumlah itu, 21 orang merupakan anak di bawah umur.
“Total ada 61 orang yang kami amankan, terdiri dari 40 dewasa dan 21 anak-anak,” kata Nanang pada Sabtu (30/8/2025).
Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik, agar hak masyarakat untuk tahu tetap terjaga.
Redaksi menolak kekerasan/perusakan/pembakaran/penjarahan, karena bangsa ini hanya akan kuat jika kita setia melindungi sesama, merawat fasilitas umum, dan menjaga dunia usaha tetap berjalan agar ekonomi tak makin terpuruk.
Tetap tenang, jangan terprovokasi, jadikan negeri ini rumah aman buat kita semua, dan utamakan sumber informasi yang kredibel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.