Liputan6.com, Jakarta – Dua orang guru di sebuah pesantren di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, berinisial AG (45) dan AHJ (45), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sembilan santri yang mereka asuh.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang bermula dari dua laporan polisi yang berbeda. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dalam kurun waktu yang berdekatan.
Laporan pertama tercatat pada tanggal 29 April 2025. Di dalam laporan tersebut, disebutkan terdapat empat korban yang menjadi sasaran perbuatan cabul oleh salah satu tersangka.
Sementara itu, laporan kedua diterima pada tanggal 11 Agustus 2025. Laporan ini mengungkap adanya lima korban lain yang juga menjadi korban pencabulan dari tersangka kedua.
AKP Tono menerangkan, bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kesaksian dan laporan yang diberikan oleh para korban.
Keseluruhan, ada sembilan santri yang telah melaporkan perbuatan bejat kedua tersangka ini. Menurut AKP Tono, tersangka AG menggunakan modus operandi yang licik untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka AG melakukan perbuatan tersebut dengan cara merayu korban untuk membantu membersihkan rumahnya,” kata AKP Tono, Kamis (28/8/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)