5 Perseteruan Ketua RT dan RW di Warakas gara-gara Tiang Internet dan Uang Kompensasi Megapolitan

5
                    
                        Perseteruan Ketua RT dan RW di Warakas gara-gara Tiang Internet dan Uang Kompensasi
                        Megapolitan

Perseteruan Ketua RT dan RW di Warakas gara-gara Tiang Internet dan Uang Kompensasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemasangan tiang internet di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memicu perseteruan antara Ketua RW 01, BK, dan salah satu Ketua RT-nya, Sujarwo.
Perselisihan ini bermula dari tudingan penerimaan uang kompensasi Rp 6 juta dari pihak provider, yang membuat nama baik Sujarwo dianggap tercemar.
Perseteruan terjadi saat dua tiang internet setinggi sekitar tiga meter dipasang di wilayah RT 01, yang dipimpin Sujarwo. Sujarwo kemudian ditegur oleh tokoh masyarakat setempat.
“Ketika itu, saya ditelepon oleh salah satu tokoh mengatakan bahwa pemasangan tiang internet itu sudah dikendalikan oleh Jarwo,” jelas Sujarwo saat diwawancarai
Kompas.com,
Selasa (26/8/2025).
Sujarwo mengaku sama sekali tidak mendapat sosialisasi dari pihak
provider
maupun Ketua RW.
Sujarwo kemudian menelusuri proses izin pemasangan tiang internet tersebut. Sebagai ketua RT, ia merasa belum memberikan izin.
Ternyata,
provider
sempat menemui lurah Warakas untuk meminta izin, namun lurah tidak merekomendasikan dan menyerahkan keputusan ke forum RW.
Provider kemudian menggelar rapat dengan 14 Ketua RW di wilayah Warakas, menawarkan kompensasi Rp 6 juta untuk setiap RW yang mengizinkan pemasangan tiang itu.
Provider juga menawarkan akses WiFi gratis, serta komisi Rp 15.000 untuk ketua RT setiap ada warga yang memasang internet. Paket internet murah seharga Rp 100.000 per 200 Mbps per bulan juga ditawarkan kepada warga.
Hanya empat dari 14 RW yang menerima tawaran tersebut, yaitu RW 01, RW 05, RW 07, dan RW 09. Setelah itu, pemasangan tiang internet dilakukan di wilayah RT Sujarwo.
Sujarwo merasa keberatan karena namanya disebut mengetahui izin pemasangan dan menerima uang Rp 6 juta, padahal ia tidak dilibatkan dalam proses izin.
Surjarwo mempertanyakan legalitas daripada pemasangan yang di bahu jalan.
“Kedua, nama saya dicemarkan, bukan bicara RT, tapi bicara nama Jarwo karena dia (Ketua RW) bilangnya ‘sudah diterima oleh Jarwo’ kan itu kehormatan saya,” ungkap Sujarwo.
Sujarwo kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Tanjung Priok dan sempat mengikuti mediasi dengan BK.
“Akhirnya, saya bikin delik aduan ke kepolisian dalam rangka saya ingin bertanya apakah terima uang dalam kerjaan itu pungli,” ungkap Sujarwo.
Di sisi lain, Sujarwo merasa difitnah karena menerima uang atas pekerjaan itu. Ia merasa ada pencemaran nama baik atas apa yang dilakukan Ketua RW-nya.
Namun, mediasi tidak menemukan titik temu, dan Sujarwo masih menunggu jawaban resmi dari surat delik aduannya.
Karena mediasi yang dijalani tak menemukan titik temu, akhirnya Jarwo masih menunggu jawaban dari surat delik aduan untuk menentukan apakah tindakan BK memenuhi unsur pidana atau tidak.
Jika memang memenuhi unsur pidana, maka Jarwo akan melanjutkan laporan tersebut dan polisi akan kembali memanggil BK untuk diperiksa lebih lanjut.
Dilaporkan ke polisi, BK membantah telah memfitnah Sujarwo dan menyebut tidak pernah mengatakan bahwa Sujarwo menerima uang dari provider.
“Saya bilang enggak, saya tidak mengatakan itu, tidak bilang Pak Surjawo menerima uang itu, saya membantah hal itu,” jelas BK.
BK menjelaskan, pemasangan tiang internet dilakukan untuk membantu warga dengan harga internet murah, akses WiFi gratis, dan paket 200 Mbps sebulan hanya Rp 100.000.
BK mengaku, uang Rp 6 juta yang diterima RW digunakan untuk mendukung kegiatan RW, seperti baju untuk petugas piket dan operasional RW, bukan untuk keuntungan pribadi.
“Pertama, kan di RW ada yang aktif piket, itu yang piket saya berikan baju, sama pengurus RW, dan sisanya untuk mendukung operasional RW,” jelas BK.
Ketua RW itu memastikan tak memakan uang Rp 6 juta dari pihak provider seorang diri.
Semua penggunaan uang Rp 6 juta tersebut tercatat dengan baik dan siap ia pertanggung jawabkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.