Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla Megapolitan 27 Agustus 2025

Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang peninjauan kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, resmi dinyatakan gugur.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/8/2025).
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menegaskan, PK tidak dapat dilanjutkan lantaran Silfester kembali mangkir dari persidangan.
“Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur ya,” ujar Ketut di ruang sidang utama.
Menurut majelis hakim, alasan ketidakhadiran Silfester yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
Silfester meminta penundaan sidang dengan alasan sakit, namun dokumen yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.
“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat pernyataan istirahat dan sakit, ini tidak bisa kami terima. Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” jelas Ketut.
Hakim juga menilai pemohon tidak serius dalam menjalani proses hukum.
“Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” imbuhnya.
Kasus hukum Silfester bermula pada 2017, ketika ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri.
Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dianggap menyampaikan orasi yang memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya.
Silfester lantas membantah tuduhan tersebut.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ucapnya kepada
Kompas.com
pada 29 Mei 2017.
Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Meski telah divonis bersalah, Silfester mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah kembali baik.
Ia bahkan mengklaim telah beberapa kali bertemu dengan JK.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
(Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.