Para pelaku usaha sudah menjalani proses sesuai prosedur yang berlaku. Namun, sampai kini izin impor daging sapi reguler yang diharapkan belum juga dikeluarkan.
Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) dan Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) meminta pemerintah untuk merealisasikan izin impor daging, karena hingga saat ini mereka kesulitan mengimpor sisa kuota 100.000 ton impor daging akibat lambannya proses perizinan.
Proses perizinan tersebut menurut Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana, yakni lambannya proses pengeluaran Laporan Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Kuota (LHVRK) di Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk ditindaklanjuti menjadi Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Ini sudah masuk semester II dan bulan ke-8 (Agustus). Padahal, impor butuh waktu,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keterlambatan pemberian izin impor daging sapi yang sudah digariskan pemerintah melalui neraca komoditas tidak hanya merugikan pengusaha, tapi juga konsumen.
Implikasi lebih jauh, katanya lagi, jika industri kuliner yang memiliki kebutuhan besar tidak mendapat bahan baku, seperti hotel, restoran dan katering (horeka), maka nasib pegawai pun terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Teguh mengingatkan dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta, 8 April 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada para pembantunya agar menghilangkan kuota-kuota impor, terutama komoditas yang menyangkut hidup orang banyak, misalnya daging.
Namun, katanya lagi, sampai saat ini belum ada aksi nyata dari para pembantu Presiden untuk menjalankan instruksi tersebut, bahkan sebaliknya kebijakan kuota impor daging sapi yang tersisa 100.000 ton, dari kebijakan awal 180.000 ton, prosesnya seret, seperti dihambat.
Dia menyatakan kelambatan terjadi terutama perolehan LHVRK yang dikeluarkan Bapanas untuk bisa memperoleh SPI di Kemendag.
Selain itu, katanya pula, perusahaan yang telah memperoleh evaluasi dari Bapanas juga mengalami hambatan di Kemendag, karena izin belum diterbitkan dan melawati batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna DK menambahkan lambatnya proses pengurusan izin impor terbukti dari 86 perusahaan yang mengajukan impor, hanya separuhnya yang sudah mendapatkan izin.
Dari anggota asosiasi APPDI dan APPHI, ujarnya lagi, masih ada 26 pelaku usaha yang belum dikeluarkan SPI-nya, 17 terhenti di Kemendag dan 9 di Bapanas.
Selain itu, menurut dia lagi, perusahaan yang mendapat SPI pun tergolong kecil volumenya berkisar 200 sampai 600 ton.
“Para pelaku usaha sudah menjalani proses sesuai prosedur yang berlaku. Namun, sampai kini izin impor daging sapi reguler yang diharapkan belum juga dikeluarkan,” katanya lagi.
Padahal, waktu yang tersisa tinggal beberapa bulan, ujarnya pula, jika masih ada hambatan-hambatan yang segera tidak dituntaskan pasti akan berdampak negatif terhadap proses importasi daging dan ini akan memberi efek berantai.
Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
