Pengendara Motor yang Koma karena Kecelakaan Kemudian Jadi Tersangka Sepakat Damai
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Dicky Wahyudi (25), pengendara motor yang jadi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Blitar, Jawa Timur bersedia berdamai dengan pengemudi mobil yang menjadi “lawan” dalam kecelakaan yang terjadi 5 bulan lalu dan sempat membuatnya koma selama beberapa hari itu.
Setelah menjalani perawatan medis atas luka yang dideritanya, Dicky, warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/8/2025) lalu setelah 3 kali upaya mediasi damai dengan pengemudi mobil, Andik Rohmanudin (39 tahun), menemui jalan buntu.
Kini, dengan adanya perdamaian di antara kedua pihak, polisi akan segera memproses penanganan perkara di luar persidangan atau melalui mekanisme
restorative justice atas
kecelakaan yang terjadi di Simpang Tiga “Patung Garuda” jalan raya Sumberasri itu.
Kepala Unit Penegakan Hukum pada Satlantas Polres Blitar, Ipda Suratno mengatakan bahwa pihak Dicky dan Andik telah bersepakat untuk berdamai atas kecelakaan yang terjadi dalam pertemuan mediasi damai yang berlangsung di Kantor Desa Sumberasri pada Sabtu (23/8/2025).
“Perdamaian antara kedua belah pihak dapat tercapai setelah pihak Dicky menerima bantuan dari pihak Andik sebesar Rp 4 juta,” ujar Suratno kepada
Kompas.com,
Senin (25/8/2025).
Suratno membenarkan bahwa besaran bantuan yang diberikan pihak Andik masih sama dengan yang ditawarkan pada mediasi-mediasi sebelumnya, yakni Rp 4 juta.
Namun, lanjutnya, pada mediasi damai yang ke-5 itu, akhirnya pihak Dicky menerima bantuan tersebut dan perdamaian pun dapat tercapai.
“Pihak Dicky akhirnya menyadari bahwa tidak ada pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas menghendaki terjadinya kecelakaan tersebut. Mereka menyadari ini musibah,” ujar Suratno.
Menyusul terjadinya perdamaian, kata Suratno, pihak Dicky mengajukan penyelesaian kasus tersebut di luar persidangan atau
restorative justice.
“Jadi kami akan lakukan gelar perkara lagi di mana dengan adanya perdamaian antar pihak tersebut, akan kami ajukan penyelesaian secara
restorative justice
,” ungkapnya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik ketika polisi menetapkan Dicky, yang merupakan korban dalam kecelakaan lalu lintas, sebagai tersangka.
Didampingi kuasa hukumnya, pihak Dicky mempertanyakan mengapa Dicky selaku korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, kecelakaan itu membuat Dicky mengalami koma selama beberapa hari dan menjalani perawatan medis dengan biaya hingga Rp 38 juta, meskipun sebesar Rp 20 juta di antaranya tertutupi dari klaim asuransi.
Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (22/3/2025) waktu subuh ketika sepulang dari berlatih silat.
Dicky, dari arah selatan, berbelok ke kanan atau ke arah timur di simpang tiga “Patung Garuda” Jalan Raya Sumberasri.
Namun, karena terdapat genangan air di lajur kiri dari arah kemudinya, Dicky mengambil lajur kanan yang merupakan jalur lawan arah.
Pada saat yang sama, melaju Toyota Hiace dari arah timur ke barat, sehingga benturan antara dua kendaraan itu pun tak terhindarkan.
Benturan itu membuat Dicky terlempar sekitar 3 meter dan membuatnya mengalami koma.
Usai menjalani perawatan medis, Dicky pun sempat beberapa kali dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dari Unit Gakkum Satlantas Polres Blitar.
Selama proses penyelidikan, kepolisian secara paralel memediasi perdamaian antara pihak Dicky dan pihak Andik, namun hingga pertemuan ketiga belum tercapai titik temu.
Tidak ingin kasus tersebut berlarut-larut, pihak kepolisian meningkatkan penanganan perkara itu ke penyidikan dengan Dicky ditetapkan sebagai tersangka.
Tentang penetapan Dicky sebagai tersangka, Suratno menegaskan bahwa pihaknya telah melewati serangkaian prosedur sebelum akhirnya meningkatkan penanganan kasus itu ke penyidikan, termasuk mengupayakan perdamaian sebanyak 3 kali mediasi.
Dalam gelar perkara, lanjutnya, posisi Dicky lemah secara hukum karena dua hal.
Pertama, Dicky yang mengendarai sepeda motor Honda Megapro itu mengambil jalur kendaraan lawan arah ketika terjadi benturan dengan mobil Toyota Hiace yang dikemudikan Andik.
Kedua, lanjut Suratno, mobil Toyota Hiace yang bergerak lurus di simpang tiga tersebut seharusnya mendapatkan prioritas untuk didahulukan.
Kata Suratno, pihaknya juga telah memeriksa 7 saksi, termasuk sejumlah rekan Dicky yang sama-sama bersepeda motor pada saat terjadi kecelakaan, dengan kesaksian yang memberatkan posisi Dicky.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Dicky sudah berdasarkan alat bukti yang kuat dan disertai keterangan 7 saksi yang kami periksa,” ucapnya.
Setelah menetapkan Dicky sebagai tersangka, pihak kepolisian tetap mengupayakan mediasi antara pihak Dicky dan pihak Andik agar tercapai perdamaian.
Mediasi ke-4 berlangsung pada Kamis (21/8/2025) lalu, tetapi belum tercapai titik temu.
Baru pada mediasi ke-5 di Kantor Desa Sumberasri tercapai kesepakatan damai antara pihak Dicky dan pihak Andik dengan nilai bantuan yang diberikan pihak Andik masih tetap Rp 4 juta.
Dari kasus kecelakaan tersebut, Suratno mengingatkan pentingnya masyarakat memahami konstruksi peraturan perundangan yang melihat kecelakaan lalu lintas sebagai peristiwa yang tidak dikehendaki oleh semua pihak yang terlibat.
Dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, kata dia, pihak kepolisian pun mengedepankan penyelesaian di luar sidang atau restorative justice.
Namun, syarat mutlak dilakukannya
restorative justice
adalah adanya kesepakatan damai antar pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pengendara Motor yang Koma karena Kecelakaan Kemudian Jadi Tersangka Sepakat Damai Surabaya 25 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/25/68ac4ad99357b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)