Ada Pilkada Ulang, Pekerja di Pangkalpinang Diliburkan pada 27 Agustus
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur karena bertepatan dengan jadwal pemungutan suara ulang Pilkada 2025.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin mengatakan, hari libur diberlakukan agar para pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pimpinan perusahaan harus memberikan kesempatan, dan bagi pekerja yang tetap masuk pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur,” kata Unu pada awak media, Minggu (24/8/2025).
Unu mengatakan, kebijakan hari libur yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025 ini bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus menjamin hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi sektor yang dianggap vital terkait pelayanan dasar masyarakat, maka waktunya bisa menyesuaikan dengan kesempatan untuk memberikan hak suaranya,” kata Unu.
Layanan prioritas tersebut mencakup rumah sakit, telekomunikasi, pendidikan, listrik, air minum, dan pemadam kebakaran.
“Pimpinan perangkat daerah BUMN, BUMD, maupun swasta agar dapat mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Unu.
Penetapan hari libur saat masa pencoblosan pilkada merujuk pada Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Kemudian, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 perihal hari libur pada pelaksanaan Pilkada Ulang.
Pilkada ulang Pangkalpinang diikuti empat pasangan calon, yakni Eka Mulya-Ratmida Dawam, Maulan Aklil-Zeki Yamani, Saparudin-Dessy Ayutrisna, dan Basit Cinda-Dede Purnama.
Selain Kota Pangkalpinang, pilkada ulang juga digelar di Kabupaten Bangka, imbas kotak kosong menang pada pilkada serentak 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ada Pilkada Ulang, Pekerja di Pangkalpinang Diliburkan pada 27 Agustus Regional 24 Agustus 2025
/data/photo/2024/10/16/670f234a3f4c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)