Komplotan Copet di Stasiun Bogor dan Pedestrian SSA Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Enam orang komplotan pencopet di Kota Bogor, Jawa Barat, dibekuk polisi. Mereka berinisial RO, IW, AN, FS, IS, dan satu orang penadah berinisial CA.
Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, para pencopet tersebut berasal dari kelompok berbeda.
Pelaku RO, IW, dan FS, merupakan komplotan pencopet yang beraksi di kawasan Stasiun Bogor hingga Alun-alun Kota Bogor.
Sementara, pelaku FS dan IS adalah komplotan pencopet yang beraksi di kawasan jalur pedestrian sistem satu arah (SSA) hingga Lapangan Sempur.
“Mereka ini punya wilayah operasinya masing-masing. Ada kelompok yang target operasinya di jalur pedestrian SSA. Kelompok pencopet satu lagi beraksi di sekitar stasiun dan pasar,” kata Aji, dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Aji menyampaikan, jaringan kelompok pencopet ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu warga yang menjadi korban pencopetan di pedestrian SSA.
Aji menyebut, dalam aksinya, para pencopet ini mengincar barang berharga seperti handphone dengan cara memanfaatkan kelengahan dari korbannya.
“Mereka (pelaku) ini mengincar orang-orang yang sedang beraktivitas olahraga atau yang baru pulang kerja di Stasiun Bogor,” ucap dia.
“Para pelaku ini sudah setahun beraksi dan sudah ada 14 laporan polisi (LP) berkaitan kasus pencopetan yang diduga dilakukan oleh dua kelompok pencopet ini,” tambahnya.
Aji menuturkan, dua pelaku pencopet yakni FS dan IS terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga menjadi penadah barang curian.
“Kelompok ini cukup terorganisir. Mereka jual barang curiannya ke dua orang penadah. Satu orang penadah khusus handphone android sudah kita tangkap, satu penadah khusus iPhone masih DPO,” imbuh dia.
Barang bukti disita enam unit ponsel yang belum sempat mereka jual.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP juncto 53 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Komplotan Copet di Stasiun Bogor dan Pedestrian SSA Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak Megapolitan 23 Agustus 2025
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)