Blak-Blakan Rektor UGM Jelaskan Polemik Ijazah Jokowi, Dekan Fakultas Ungkap Nilai IPK-nya

Blak-Blakan Rektor UGM Jelaskan Polemik Ijazah Jokowi, Dekan Fakultas Ungkap Nilai IPK-nya

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunarta menegaskan, Joko Widodo lulus sebagai sarjana dengan nilai IPK yang jauh di atas syarat yang ditetapkan.

Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada 5 November 1985. UGM telah memberikan ijazah yang sesuai dengan ketentuan kepada yang bersangkutan saat diwisuda pada 19 November 1985.

Saat siaran podcast #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO yang dirilis pada Jumat (22/8/2025) sore, Dekan Sigit menjawab pertanyaan mengenai tuduhan Jokowi sebenarnya tidak layak lulus sebagai sarjana.

“Jadi di Fakultas Kehutanan, pada pada tahun itu ya, tahun 1980 saat Pak Jokowi masuk, itu masih menggunakan sistem yang lama. Dimana mahasiswa bisa lulus di strata sarjana muda dan bisa di sarjana,” jelasnya.

Sigit menerangkan saat itu, untuk bisa meraih gelar sarjana muda, mahasiswa harus menempuh minimal 120 SKS dan meraih IPK minimal di angka 2,00. Kemudian agar bisa memperoleh gelar sarjana, maka harus menambah 40 SKS dan meraih IPK minimal 2,30. 

“Pak Jokowi punya IPK yang memenuhi  memenuhi syarat lanjut ke sarjana. Pak Jokowi memiliki IPK yang jauh di atas sarjana 2,30 itu,” katanya.

Sigit memastikan pihaknya sampai saat ini masih memiliki salinan asli IP, IPK, KHS dan lain sebagaianya terkait dengan masa kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. Namun karena ini merupakan data pribadi, pihaknya tidak bisa menyebar kemana-mana.

“Bahkan keaslian dokumen ini dibenarkan tim forensik Polri saat pemeriksaan.  Semuanya masih berbentuk fisik kertas jaman-jaman dahulu, gitu ya yang sudah pudar warna-warna-nya,” terangnya.