Liputan6.com, Jakarta Dua anggota Brimob Polda Banten ditangkap karena diduga turut serta menganiaya jurnalis dan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (LH), di depan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/08/2025).
Dua anggota Brimob berinisial TG dan TR kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten.
“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam keterangan resminya.
Polda Banten berjanji akan menindak tegas dua anggota Brimob yang mengintimidasi serta mengeroyok awak media dan pegawai Kementerian LH tersebut.
Dalam rekaman video yang diterima, anggota Brimob Polda Banten itu melarang awak media melakukan peliputan, ketika Kementerian LH menyegel PT Genesis Regeneration Smelting, karena melakukan pencemaran lingkungan akibat peleburan timah.
“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, jurnalis serta pegawai Kementrian LH di keroyok ormas, petugas keamanan perusahaan hingga anggota Brimob yang berjaga di pabrik peleburan timah tersebut.
Akibatnya, korban mendapatkan memar di tubuhnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jawilan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5323619/original/016148100_1755783208-1000211108.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)