Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara soal kisruh yang terjadi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Aset barang bukti dan juga masalah pengelolaan, telah dititipkan penyidik kepada Pemerintah Kota Bandung.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya mengatakan, hanya beberapa aset Bandung Zoo yang telah disita atas kasus dugaan korupsi oleh dua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi sebagai pengelola. Menurutnya, pihak penyidik tidak turut campur terkait masalah pengelolaan.
“Terkait kebun binatang kami dari pihak penyidik, tidak berkaitan langsung dengan kebun binatang. Terkait pengelolaan itu kami serahkan kepada stakeholder terkait,” ucap Cahya di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (21/8/2025).
Cahya mengatakan, saat ini tim penyidik kejaksaan masih fokus dalam penanganan sidang kasus dugaan korupsi penyewaan lahan yang telah berjalan. Selain Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu Yossi Irianto karena diduga terlibat kasus tersebut.
“Kami tetap menjalankan prosedur hukum terhadap 2 terdakwa dan 1 tersangka. Terlepas dari pengelolaan itu, kami tetap menjalankan proses hukum terhadap mereka. Untuk pembukaan kebun binatang, bukan merupakan kewenangan dari kami tim penyidik atau penuntut umum kasus tersebut,” jelas dia.
Mengenai aset, kata Cahya, tidak semua telah dijadikan barang bukti atas kasus dugaan korupsi. Namun, kejaksaan telah menitipkan aset tersebut sesuai prosedur kepada Pemerintah Kota Bandung.
“Terkait aset yang ada kisruh saat lalu itu tidak merupakan barang bukti atau aset yang kami sita. Nah, ada beberapa, tidak semua kami sita. Ya sesuai prosedur kami, tim jaksa tetap menitipkan, aset semua,” beber Cahya.
Cahya mengatakan, sudah ada komunikasi antara kejaksaan dengan pihak Pemerintah Kota Bandung mengenai kisruh tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa kejaksaan hanya bertindak sesuai koridor hukum.
“Memang dari stakeholder terkait tetap ada pembicaraan, tapi keputusannya tetap kepada stakeholder terkait karena kami tetap dalam koridor penegakkan hukum,” ucap Cahya.
Sebelumnya, dua terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi yang merupakan petinggi Yayasan Margasatwa diduga menyalahgunakan tanah seluas 139.943 meter persegi di Jalan Tamansari, Nomor 6, dan 285 meter persegi di Nomor 4 yang didapat melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.
Lahan yang dipakai sebagai kebun binatang, merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Kemudian lahan tersebut dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa.
Meski begitu, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. Sementara Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan biaya setoran atau sewa kepada kas daerah Pemkot Bandung.
Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, terdakwa diduga Sri telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka Bisma Bratakoesoema yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5323677/original/043339600_1755815633-IMG-20250821-WA0024.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)