BPJPH Sebut Kesadaran UMKM untuk Sertifikasi Halal Masih Rendah
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Indonesia masih minim dalam memiliki sertifikat halal.
Data BPJPH menunjukkan bahwa dari 66 juta pelaku usaha di Indonesia, sebagian besar UMKM, hanya sekitar 2,4 juta yang telah mengantongi sertifikasi halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa meskipun potensi pasar halal dunia mencapai Rp 21.000 triliun, Indonesia baru menguasai sekitar 3,4 persen dari potensi tersebut.
“Halal bukan lagi sekadar urusan agama, tetapi sudah menjadi lifestyle global, simbol kualitas, dan kesehatan. Ironisnya, negara produsen halal terbesar saat ini justru Tiongkok, sementara Indonesia hanya berada di peringkat keempat. Jika UMKM kita tidak segera mengurus sertifikasi halal, mereka akan tertinggal di pasar global,” ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal Indonesia di Yogyakarta, Rabu (20/8/2025).
Haikal menekankan pentingnya percepatan sertifikasi halal bagi UMKM agar mampu bersaing dengan produk asing.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini hampir 2 juta produk asing telah masuk ke Indonesia, sebagian besar di antaranya telah bersertifikat halal, sedangkan kesadaran pelaku UMKM dalam negeri masih rendah.
Ia juga menyebutkan empat strategi percepatan yang harus ditempuh: perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga, penguatan sosialisasi, dan kerja sama lintas sektor.
“Jadikan halal sebagai mesin ekonomi bangsa, bukan hanya untuk umat Islam, tetapi juga untuk seluruh masyarakat. Dengan kerja sama yang kuat, UMKM Indonesia bisa tangguh, berdaya saing, dan menjadi pemain utama di pasar global,” tambahnya.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Aria Nugrahadi, membacakan sambutan Gubernur DIY yang menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan masyarakat serta peluang besar dalam pengembangan ekonomi nasional.
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, jaminan produk halal memiliki peran strategis untuk memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
“Proses sertifikasi halal saat ini memang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari birokrasi yang panjang, biaya sertifikasi yang tinggi, hingga keterbatasan kapasitas lembaga dan tenaga ahli,” ungkap Aria.
Ia menambahkan bahwa hambatan tersebut semakin terasa bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Selain itu, rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha mengenai manfaat sertifikasi halal serta kompleksitas rantai pasok bahan baku turut memperlambat konsistensi halal produk.
Aria menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menghadapi persoalan ini.
“Pemerintah perlu mendorong penyederhanaan regulasi dan prosedur sertifikasi, meningkatkan kapasitas lembaga dan auditor halal, serta memanfaatkan digitalisasi untuk mempercepat proses pengajuan hingga pemantauan produk halal,” jelasnya.
Ia juga menambahkan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal harus dilihat bukan sebagai beban, tetapi sebagai peluang untuk memperluas pasar, baik domestik maupun ekspor,” tuturnya.
Aria optimis bahwa dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, sertifikasi halal dapat menjadi motor penggerak penguatan ekonomi nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BPJPH Sebut Kesadaran UMKM untuk Sertifikasi Halal Masih Rendah Regional 20 Agustus 2025
/data/photo/2024/12/09/67569635800fa.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)