Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 5.974 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 106 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Remisi diberikan di 16 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di seluruh Lampung. Potongan masa pidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan pemberian remisi merupakan agenda rutin negara sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik.
“Di HUT Kemerdekaan tahun ini, 5.868 warga binaan mendapat remisi umum I berupa pengurangan masa tahanan, dan 106 orang memperoleh remisi umum II atau langsung bebas,” kata Jalu, Senin (18/8).
Dia menegaskan remisi diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Selain itu, pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk terus memperbaiki diri.
“Para penerima remisi ini telah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana,” jelas dia.
Dari total 9.160 warga binaan di Lampung, sekitar 65 persen memperoleh pengurangan hukuman pada perayaan kemerdekaan tahun ini.
Berikut sebaran narapidana penerima remisi HUT ke-80 RI di Lampung:
• Lapas Kelas I Bandar Lampung: 786 napi (RU I), nihil (RU II)• Lapas Kelas IIA Kotabumi: 655 napi (RU I), 11 napi (RU II)• Lapas Kelas IIA Kalianda: 488 napi (RU I), 13 napi (RU II)• Lapas Kelas IIA Metro: 390 napi (RU I), 11 napi (RU II)• Lapas Narkotika Bandar Lampung: 696 napi (RU I), 10 napi (RU II)• Lapas Perempuan Bandar Lampung: 173 napi (RU I), nihil (RU II)• Lapas Kota Agung: 395 napi (RU I), 6 napi (RU II)• Lapas Way Kanan: 503 napi (RU I), 10 napi (RU II)• LPKA Bandar Lampung: 44 napi (RU I), 1 napi (RU II)• Lapas Gunung Sugih: 489 napi (RU I), 17 napi (RU II)• Rutan Bandar Lampung: 310 napi (RU I), 8 napi (RU II)• Rutan Kota Agung: 140 napi (RU I), 8 napi (RU II)• Rutan Sukadana: 300 napi (RU I), 8 napi (RU II)• Rutan Menggala: 303 napi (RU I), 2 napi (RU II)• Rutan Krui: 130 napi (RU I), 1 napi (RU II)• Rutan Kotabumi: 66 napi (RU I), nihil (RU II).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/785761/original/046473000_1419498221-Ilustrasi_Narapidana_di_Lapas3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)