Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP Megapolitan 18 Agustus 2025

Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga komplotan copet di acara musik Sound Project yang berlangsung di Ecovention & Ecopark Ancol, Pademangan, Jakarta Utara mulai 8 Agustus – 10 Agustus 2025.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan Muhaiyin mengatakan, tiga komplotan tersebut terdiri dari tujuh orang dengan peran berbeda-beda.
“Kelompok pertama ini terdiri dari tiga orang dengan inisial DH, AG dan HA. Kemudian untuk kelompok kedua, AF dan HY. Kelompok ketiga RS dan AA,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Penangkapan berlangsung saat polisi memantau konser dengan menyamar sebagai penonton sehingga tidak diketahui oleh pelaku.
“Jadi mereka (pelaku) kita curigai dan kita amati, kemudian saat mereka mencopet langsung kita tangkap di lokasi,” ucap dia.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa iPhone 10, iPhone XR, iPhone 15, dan iPhone 16 Pro Max.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sengaja membeli tiket Sound Project.
Usai masuk, mereka berbaur dengan penonton konser lalu tersebar ke-6 panggung dalam acara musik tersebut.
“Jadi mereka modal dulu membeli tiket dan berpakaian layaknya orang yang akan menonton konser,” ujar dia.
Mereka memantau kerumunan penonton, terutama di titik yang ramai dan berdesakan. Saat korban lengah, ponsel diambil baik dari saku celana maupun dari tas.
“Di dalam konser terdapat enam panggung, para pelaku akan memantau situasi yang ramai dan mereka berdesakan lalu mengambil telepon seluler tersebut entah dari saku celana atau dari tas korban,” ungkap Ikhsan.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.