Ahmad Tohari Ungkap Alasan Remisi Besar-besaran di Lapas Narkotika Bandung Regional 18 Agustus 2025

Ahmad Tohari Ungkap Alasan Remisi Besar-besaran di Lapas Narkotika Bandung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Agustus 2025

Ahmad Tohari Ungkap Alasan Remisi Besar-besaran di Lapas Narkotika Bandung
Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com
– Sebanyak 1.942 warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Remisi tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi kemerdekaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Ahmad Tohari menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 964 warga binaan mendapat remisi umum dan 978 orang tengah diajukan untuk remisi dasar.
“Ada yang mendapatkan subsider, subsider itu kasus narkoba, kasus Tipikor ataupun bisa kasus perlindungan anak. Itu ada undang-undangnya khusus sehingga harus menjalani subsider,” kata Ahmad saat ditemui di lokasi, Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan, sebanyak 28 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi, sedangkan yang lainnya memperoleh pemotongan masa tahanan mulai dari satu hingga lima bulan.
Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, lanjut Ahmad, diputuskan berdasarkan aturan yang berlaku dan memenuhi kriteria kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Namun, kalau jelas melanggar aturan yang ada tata tertib yang diberlakukan di Lapas pasti tidak akan mendapatkan remisi,” ujarnya.
Saat ini jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas II A Bandung mencapai 1.574 orang, terdiri dari 1.048 narapidana dan 526 tahanan. Sebanyak 529 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 1.045 orang lainnya menjalani hukuman atas kasus pidana umum.
Dari total warga binaan, sebanyak 1.492 orang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan 106 orang berasal dari Kabupaten Bandung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.