18.439 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi, 344 Langsung Bebas Saat HUT Ke-80 RI Bandung 17 Agustus 2025

18.439 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi, 344 Langsung Bebas Saat HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        17 Agustus 2025

18.439 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi, 344 Langsung Bebas Saat HUT Ke-80 RI
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat menerima remisi umum dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 pada 17 Agustus 2025.
“Remisi ini bentuk apresiasi negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).
Dari total penerima remisi umum (RU), sebanyak 17.982 orang mendapatkan RU I dan 457 orang menerima RU II. Sebanyak 344 orang langsung bebas setelah mendapatkan RU tersebut.
Selain itu, remisi dasawarsa juga diberikan kepada 19.414 narapidana. Rinciannya, RD I sebanyak 16.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari 339 penerima RD II, sebanyak 233 orang langsung bebas.
Sebanyak 102 anak binaan menerima pengurangan masa pidana (PMP) umum, sementara 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa. Beberapa di antaranya langsung bebas pada momen kemerdekaan ini.
Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat sebanyak 26.858 orang, yang terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara jumlah anak binaan mencapai 169 orang.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.
Dengan pemberian remisi tahun ini, sejumlah 18.095 narapidana menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 233 narapidana langsung bebas setelah menerima kedua jenis remisi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.