Menguak Modus Mata Elang di Depok: Intai Korban Lewat Aplikasi, Beli Data, hingga Simpan Kendaraan di Gudang
Penulis
DEPOK, KOMPAS.com –
Aksi debt collector atau kerap disebut mata elang kembali menjadi sorotan di Kota Depok.
Polisi mengungkap sejumlah modus yang digunakan kelompok ini, mulai dari mengintai korban melalui aplikasi resmi, membeli data debitur, hingga melakukan penarikan kendaraan secara paksa disertai intimidasi dan kekerasan.
Kapolsek Beji, Kompol Josman, menjelaskan bahwa empat pelaku berinisial FS, DDJ, DN, dan KT sempat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mencari informasi kendaraan bermotor. Data tersebut dijadikan pendukung untuk membidik calon korban.
“(Pelaku menggunakan) aplikasi yang dari Samsat soal data kendaraan bermotor itu,” kata Josman dalam jumpa pers, Kamis (7/8/2025).
Namun, aplikasi bukan satu-satunya cara. Polisi menduga para pelaku juga sudah mengantongi data kredit macet yang diperoleh dari pihak lain. Data ini dipakai untuk memburu kendaraan yang dianggap bermasalah dengan cicilan.
Dalam operasi di Depok, polisi menemukan bukti berupa BPKB serta daftar nama debitur yang diduga dibeli secara ilegal.
Modus jual-beli data pribadi ini menimbulkan kekhawatiran serius soal perlindungan data sensitif masyarakat, karena informasi seperti alamat dan status kredit bisa digunakan untuk penarikan paksa di lapangan.
Barang bukti lain berupa sepeda motor hasil sitaan juga ditemukan di sebuah ruko di Jalan Kabel, Beji.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut karena kerap terjadi keributan antara debt collector dan pemilik kendaraan.
“Itu biasa banget ribut depan ruko, ramai-ramai saja di jalan. Kalau pas awal tuh (5-6 bulan lalu) bisa sampai tiga kali sehari ada ribut,” ujar Ketua RT setempat, Billi (58).
Kasus lain terjadi pada Rabu (6/8/2025) ketika korban berinisial HZ, seorang pengemudi ojek online, diadang empat pelaku di Jalan KHM Usman, Beji.
Motor milik HZ ditarik paksa meski ia sudah berjanji melunasi tunggakan cicilan.
“(Modus) pelaku menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor untuk melakukan tanda tangan surat, dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” jelas Kompol Josman.
Di hari yang sama, kasus berbeda juga terjadi di Jalan Margonda Raya. Seorang debt collector berinisial SBL (38) terekam memukul ponsel warga yang menolak menyerahkan motor.
Aksi ini viral di media sosial dan berujung pada penangkapan pelaku oleh Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menegaskan bahwa penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan wajib disertai aparat berwenang.
“Putusan pengadilan itu belum ada, sehingga mereka melakukan perampasan sesuai kehendak mereka,” kata Kompol Josman, merujuk pada ketentuan dalam UU Fidusia.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukuman yang menanti mencapai lebih dari tujuh tahun penjara.
Keresahan warga Beji dan Margonda memperlihatkan dampak sosial yang ditimbulkan praktik mata elang.
Warga kerap menyaksikan keributan, intimidasi, hingga perkelahian di jalanan akibat penarikan motor.
Fenomena ini juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi dalam sektor pembiayaan.
Kebocoran data debitur yang diduga diperjualbelikan memperbesar risiko penyalahgunaan oleh oknum di lapangan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami intimidasi atau penarikan paksa.
“Langsung kita lakukan gerak cepat untuk melakukan tindakan, yakni Operasi Pekat Jaya kewilayahan,” ujar AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok.
Kasus debt collector di Depok menunjukkan pola yang semakin kompleks: penggunaan aplikasi resmi untuk melacak, jual-beli data debitur, hingga aksi penarikan paksa disertai kekerasan.
Pemerintah dan aparat keamanan kini dituntut untuk memperkuat pengawasan, menindak pelanggaran hukum, serta menjamin keamanan data pribadi masyarakat agar tidak terus menjadi korban.
(Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Tim Redaksi)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Menguak Modus Mata Elang di Depok: Intai Korban Lewat Aplikasi, Beli Data, hingga Simpan Kendaraan di Gudang Megapolitan 16 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/06/689309cd0f505.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)