Akibat perbuatannya itu kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Desa Mekarjaya Ade Sahibul membenarkan bawahannya yang merupakan sekdes di desanya ditangkap polisi terkait kasus tanaman ganja.
Ade mengaku tidak menyangka rekan kerja di desanya yang dinilai rajin itu terjerat narkoba.
Meski begitu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Adanya kejadian itu menjadi pelajaran dan peringatan untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Sepenuhnya kami serahkan ke kepolisian, kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Kisah Lainnya
Berbeda lagi dengan AM, warga Tumpang, Kabupaten Malang. Pria berusia 32 tahun itu kedapatan budidaya ganja di belakang rumahnya. Bahkan bukan cuma itu, dia juga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas Polres Malang menemukan barang bukti sebanyak 16 paket sabu seberat 10,65 gram dan alat hisap. Serta ada sebanyak 38 batang tanaman ganja siap panen, bibit ganja, dan peralatan budidaya.
“Seluruhnya kami temukan setelah penggeledahan di rumah pelaku,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8/2025).
Pelaku membudidayakan tanaman ganja di belakang rumahnya menggunakan media polibag. Tinggi tanaman itu antara 30 sentimeter sampai 1,5 meter. Hampir separuh dari tanaman itu sudah hampir masuk masa panen.
Sedangkan untuk sabu-sabu, lanjut Bambang, ditemukan petugas dalam kemasan klip kecil. Pelaku mengedarkan narkotika dengan sasaran para pembeli dari wilayah Malang Raya.
“Jadi pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan budidaya ganja,” tutur Bambang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316969/original/094797500_1755259117-Untitled.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)