Nikita Mirzani Sebut Rp 4 Miliar "Kecil’", Siap Tambah Rp 1 Miliar untuk Reza Gladys Megapolitan 14 Agustus 2025

Nikita Mirzani Sebut Rp 4 Miliar "Kecil’", Siap Tambah Rp 1 Miliar untuk Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Agustus 2025

Nikita Mirzani Sebut Rp 4 Miliar “Kecil’”, Siap Tambah Rp 1 Miliar untuk Reza Gladys
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani mengaku tidak ingin memperpanjang persoalan terkait pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.
Nikita bahkan menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut kepada Reza, dan menambahkan Rp 1 miliar jika diperlukan.
“Saya punya uang, buat saya Rp 4 miliar itu kecil untuk saya. Kalau Reza miskin enggak punya uang, nanti Rp 4 miliar saya tambahin Rp1 miliar ya,” kata Nikita usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Menurut Nikita, jumlah Rp 4 miliar bukanlah nominal besar, sehingga ia tidak mau kasus ini berlarut-larut. Ia juga mengaku malu karena perkara ini menjadi sorotan publik.
“Jadi jangan terlalu
digimanain
begitu kasus ini. Saya malu ngurus Rp 4 miliar sampai satu Indonesia gaduh,” ujarnya.
Berbeda dari dua sidang sebelumnya, kali ini Nikita bisa memberikan pernyataan setelah sidang. Ia mengaku puas dengan pemeriksaan lima saksi yang menurut dia meringankan posisinya sebagai terdakwa.
“Alhamdulillah saksi hari ini semuanya baik ya, meringankan semua. Sesuai dengan faktanya memang seperti itu,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Samira atau Dokter Detektif, Ati Sumiati (suster sekaligus asisten rumah tangga Nikita), Bambang Sumanto (Marketing PT Bumi Parama Wisesa), Dicky Andhika (teman Ismail Marzuki), dan Ilham Putra Susanto (Associate Legal Officer Bank BCA).
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kasus ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024) yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza.
Menurut Samira, pemilik akun tersebut, kandungan serum vitamin C booster pada produk tidak sesuai dengan klaim, dan harganya tidak sebanding dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam, yang juga disebut tidak sesuai klaim.
Ia mengajak warganet untuk tidak membeli produk tersebut, serta meminta Reza meminta maaf ke publik dan menghentikan penjualannya sementara.
Reza kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan mengunggah video permintaan maaf.
Setelah itu, Nikita melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara dan berulang kali menjelek-jelekkan Reza serta produknya.
Ia menuding kandungan produk kecantikan tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit, dan mengajak warganet berhenti menggunakan produk Glafidsya.
Sekitar satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang kepada Nikita agar berhenti menghina produknya. Namun, melalui Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza, dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Merasa terancam, Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar. Ia melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.