Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi Megapolitan 13 Agustus 2025

Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa podcast di kanal YouTube miliknya yang membahas isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersifat edukatif, bukan untuk mencemarkan nama baik.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” ujar Abraham di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Abraham khawatir, jika praktik ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
“Peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tambahnya.
Nama Abraham masuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 Juli 2025.
Kasus ini merupakan satu dari enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan langsung dari Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Abraham, daftar terlapor mencakup nama-nama publik seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, hingga Kurnia Tri Royani.
Abraham hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim pengacara dari YLBHI, KontraS, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Beberapa tokoh dan aktivis juga ikut memberikan dukungan. Ia berharap penyidik bersikap objektif dalam menangani kasus ini.
“Kalau misalnya saja aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapanpun,” tegasnya.
Dari enam laporan yang tengah diproses, tiga laporan pelimpahan terkait penghasutan telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Meski begitu, polisi masih akan menentukan kepastian hukum atas dua laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memeriksa para pihak yang terlapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu sensitif, figur publik dengan rekam jejak di bidang pemberantasan korupsi, dan menyentuh batasan kebebasan berpendapat di era digital.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Fitria Chusna Farisa, Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.