Deni menerima Rp26,5 juta dari Lintang sebagai imbalan untuk merahasiakan pencurian itu. Sebagian uang dipakai untuk modal bengkel, sementara Rp16,6 juta yang tersisa disita polisi.
“Ma’mun dan Taufik membeli ponsel curian dari pelaku,” katanya.
Lintang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Yunnus menyampaikan, kasus itu menjadi peringatan bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan. “Rata-rata pencurian dipicu masalah ekonomi, sehingga pencegahan harus menyentuh sisi pembinaan keluarga dan penguatan ekonomi,” jelas dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314123/original/084839300_1755067040-1000518965.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)