Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara Regional 13 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.
Terbaru, penyidik menetapkan SS, mantan Bendahara sekaligus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa tersebut, sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, mengatakan, penetapan SS dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.
“Pengembangan kasus yang sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Dana Desa Rindu Hati atas nama inisial SS selaku mantan Kaur Keuangan Desa,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah sudah menetapkan SM dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Saat menjabat Kades pada 2016–2021, Selasa (5/8/2025), SM disebut mengambil kebijakan untuk merealisasikan honorarium pelaksana pengelolaan keuangan desa dari DD dan ADD, tetapi tidak menyerahkannya kepada perangkat desa.
Dalam laporan pertanggungjawaban, seolah-olah honor tersebut telah diterima.
Tak hanya itu, insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak disalurkan, meski tercantum dalam laporan.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan hasil pembangunan fisik di lapangan.
SM saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari.
Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk tahap II.
SM menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah.
SM merupakan politisi PAN. Sebelum menjadi wakil rakyat, ia menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati periode 2015 hingga 2021.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.