Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar Regional 11 Agustus 2025

Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar
Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com
– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Martono, terdakwa kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 5 tahun 2 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif dan pengembalian uang ke kas daerah.
“Terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Terdakwa pernah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Gatot, Senin (11/8/2025).
Dalam perkara ini, Martono terbukti menyuap eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee proyek senilai total Rp 16 miliar di 16 kecamatan di Kota Semarang.
“Martono bersama Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerima uang sebesar Rp 2,24 miliar dari koordinator lapangan proyek PL,” kata Gatot.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Martono 5 tahun 2 bulan penjara. Dalam sidang 23 Juni 2025, Martono mengakui menerima fee 13 persen dari para anggota Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang saat menjabat sebagai ketua.
Total yang diterima mencapai Rp 1,4 miliar, yang disebut sebagai dana cadangan untuk memenuhi permintaan setoran dari pejabat pemerintah.
“Betul, 13 persen. Kita waktu itu jagani kalau nanti harus setor,” ujar Martono di persidangan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar yang menyeret Mbak Ita dan Alwin Basri. Keduanya menghadapi tiga dakwaan dari JPU KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Selain Martono, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ikut didakwa dalam kasus yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.