Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM Megapolitan 11 Agustus 2025

Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, Ferdio Parlindungan, menilai terdapat indikasi
human error
dalam dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Pernyataan itu disampaikan Ferdio dalam sidang perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Fariz RM di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
“Karena kami menilai ada indikasi
human error
dalam dakwaan maupun tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” kata Ferdio.
Menurut Ferdio, dalam nota pembelaan (pleidoi), JPU dinilai tidak memerhatikan secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengabaikan tujuan pembentukan regulasi tersebut.
“Hal ini menyebabkan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang seharusnya ditujukan kepada pengedar. Namun dalam faktanya tuntutan tersebut justru menyasar kepada korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dalam perkara ini, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Fariz RM.
JPU menyebutkan, sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya tindakan Fariz RM dinilai bertentangan dengan program pemerintah memerangi narkotika, serta fakta bahwa ia pernah dihukum dalam kasus serupa.
Adapun faktor yang meringankan, Fariz RM dinilai kooperatif selama persidangan.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim kuasa hukum menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebermanfaatan hukum.
“Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat atau mens rea untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ucap Ferdio.
Melalui nota pembelaan, tim hukum Fariz RM memohon majelis hakim:
Selain itu, tim hukum juga mengajukan permohonan lain, yaitu:
“Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,” kata Ferdio.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.