KPAI Temukan Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Game Online
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang siswi SMP berinisial S di Semarang dinyatakan tidak naik kelas akibat kecanduan bermain gim atau
game online
.
Kasus ini diungkap oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, dalam keterangannya terkait pemblokiran gim
online
yang melanggar undang-undang, Senin (11/8/2025).
“Anak berinisial S itu duduk di bangku SMP tahun kedua saat dinyatakan tidak naik kelas,” ujar Kawiyan.
Menurut keterangan ibunya, S lebih banyak menghabiskan waktu bermain gim dibandingkan belajar. S disebut sudah mengalami kecanduan gim sejak duduk di bangku kelas 5 SD.
Kebiasaan itu membuatnya sering begadang hingga larut malam, sehingga kesulitan bangun pagi dan absen berangkat ke sekolah.
“Ibu kandung dari S menuturkan, S kalau malam menghabiskan sebagian besar waktunya untuk main game sehingga tidak bisa bangun pagi untuk sekolah,” jelas Kawiyan.
Sebagai langkah awal penanganan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Semarang telah melakukan asesmen awal terhadap S.
“Dan dalam waktu dekat akan di-
assesment
oleh psikiater untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tutur Kawiyan.
Kawiyan menegaskan bahwa kasus seperti S kemungkinan besar banyak terjadi, namun tidak tercatat karena tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
Untuk itu, KPAI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan gim
online
, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pemerintah dapat memblokir permanen PSE tersebut. Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” tegas Kawiyan.
Beberapa poin pengawasan yang disorot meliputi batas usia pengguna, metode verifikasi anak, pelaporan penyalahgunaan, serta fitur yang berpotensi melanggar hak anak.
Pelanggaran terhadap poin-poin ini dapat menimbulkan risiko seperti kekerasan, kecanduan, perjudian
online
, pornografi, hingga eksploitasi anak di dunia maya.
Salah satu gim online yang tengah ramai diperbincangkan adalah Roblox. KPAI meminta pemerintah mengusut dugaan pelanggaran peraturan dan undang-undang oleh pengelola gim tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi disebut memiliki wewenang penuh untuk memutus akses terhadap gim tersebut maupun gim
online
lainnya.
“Berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” ucap Kawiyan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPAI Temukan Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Game Online Megapolitan 11 Agustus 2025
/data/photo/2023/12/12/65781a38f0a0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)