Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Diberhentikan Sementara
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan nama inisial M, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ini setelah Polres Blitar menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerima pemberitahuan penetapan M sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada awal 2025.
“Tidak lama setelah kami menerima pemberitahuan dari Polres Blitar, maka kami segera proses surat pemberhentian sementara ke Bapak Bupati. Surat pemberhentian itu sudah keluar Maret 2025 lalu,” ujar Bambang, Senin (11/8/2025) sore.
Bersamaan dengan terbitnya surat pemberhentian sementara itu, kata dia, Bupati Blitar menunjuk Sekretaris Desa Umbuldamar untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala desa sementara.
Menurut Bambang, status pemberhentian sementara akan berganti menjadi pemberhentian tetap jika telah ada keputusan hukum tetap (inkrah) yang menetapkan M bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan.
“Jika masa jabatan Kades yang diberhentikan ini masih lebih dari 1 tahun setelah inkrah, maka akan dilaksanakan pemilihan kepala desa pengganti (PAW) dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Kades yang diberhentikan,” ungkapnya.
Bambang mengaku tidak mengetahui detail perkara yang menjerat Kepala Desa Umbuldamar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
Momon menolak menjelaskan detail perkara dengan alasan akan disampaikan dalam waktu dekat pada konferensi pers.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Blitar Diberhentikan Sementara Surabaya 11 Agustus 2025
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)