Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi Megapolitan 11 Agustus 2025

Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Ferdio Parlindungan, meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba.
Hal itu disampaikan Ferdio dalam sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Fariz RM, di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Melalui nota pembelaan ini, mulanya tim kuasa hukum Fariz RM memohon agar majelis hakim dapat menerima pledoi terdakwa.
Kedua, menolak surat dakwaan dan tuntunan JPU terhadap Fariz RM.
Ketiga, menyatakan Fariz RM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Keempat, membebaskan Fariz RM dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Kelima, memulihkan hak Fariz RM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
“Memerintahkan agar terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” ungkap Ferdio.
Ketujuh, menyatakan barang bukti berupa satu ponsel Oppo A 60 warna hitam, satu ponsel Samsung A 72 warna putih, dan satu kartu ATM BCA agar dikembalikan kepada Fariz RM.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Fariz RM juga meminta permohonan lain, yakni sebagai berikut:
Pertama, menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
Kedua, menetapkan Fariz RM untuk menjalani pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi medis maupun sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi.
“Jika majelis makim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa Fariz RM sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,” tegas dia.
Dalam perkara ini, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan, terhadap Fariz RM.
Tim kuasa hukum Fariz RM menilai tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan dan kebermanfaatan hukum.
“Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat atau mens rea untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ucap Ferdio.
Secara terpisah, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengharapkan agar kliennya dapat direhabilitasi.
“Harapan kami condong lebih ke rehabilitasi. Itu yang diharapkan. Hakim sudah membedah tadi, hakim sudah menanyakan berapa kali saudara Fariz RM direhabilitasi. Katanya baru sekali,” tegas Deolipa usai persidangan.
Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
“Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta,” lanjutnya.
Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM.
Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika. Selain itu, pelantun lagu “Sakura” itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.
“Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan,” tambah JPU.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.