Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Fariz Rustam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya hari ini, Senin (11/8/2025), siap membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pledoi ini memuat keberatan Fariz RM terhadap tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa isi pledoi pihaknya menegaskan sang musisi bukanlah pengedar narkotika seperti dakwaan jaksa, melainkan pengguna. Ia menegaskan, pembelaan tersebut juga disertai permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim.
“Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan,” kata Deolipa saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (10/8/2025).
Deolipa memastikan pledoi sudah rampung dan siap dibacakan meski panjang. Salah satu poin pentingnya adalah bantahan terhadap pasal yang dikenakan pada Fariz RM.
“Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” ujarnya.
Dalam persidangan hari ini, Fariz RM dan tim kuasa hukum akan membacakan pledoi secara bergantian. Fariz bahkan menulis sendiri pledoi pribadinya.
“Dia bikin sendiri, kita bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kita juga mengajukan pledoi sendiri,” jelas Deolipa.
Seperti diketahui, musisi senior Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
