PWI-LS Kudus Protes Kasus Perusakan Makam Sunan Muria Jalan di Tempat, Desak Polisi Usut Tuntas

PWI-LS Kudus Protes Kasus Perusakan Makam Sunan Muria Jalan di Tempat, Desak Polisi Usut Tuntas

Menurut Kunarto, pihak PWI-LS telah melaporkan perkara dugaan perusakan nisan makam Sunan Muria ke Polres Kudus sejak dua bulan lalu atau tepatnya pada 5 Mei 2025.

“Nisan asli yang merupakan benda cagar budaya kini sudah hilang, diganti dengan nisan baru. Ini bukan sekadar penggantian (nisan makam), tapi upaya pembelokan sejarah perjuangan Wali Songo,” ujar Kunarto.

Kunarto mengaku pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung dalam laporannya ke polisi. Dia juga melampirkan surat keterangan dari Balai Arkeologi dan Balai Pelestari Cagar Budaya.

“Kami melaporkan perusakan nisan makam Sunan Muria, yang diganti oleh pihak yayasan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya,” katanya.

Tidak hanya perusakan cagar budaya, PWI-LS Kudus juga menyoal keberadaan makam Habib Jakfar di pemakaman umum Desa Ploso, Kecamatan Jati Kudus.

PWI LS mendesak agar makam Habib Jakfar segera dibongkar, sebab melanggar Peraturan Desa Ploso yang melarang adanya pengkijingan di lokasi makam tersebut. Selain itu, bangunan tersebut dituding melanggar aturan dan merusak makam-makam warga lain yang telah ada sebelumnya.