Sejoli ART dan Sekuriti Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara Usai Rekam Majikan Bugil
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Sejoli berinisial DA (18), asisten rumah tangga (ART), dan MFR (23), sekuriti di Bekasi Kota, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara karena kedapatan merekam majikan mereka, DK (32), saat tanpa busana.
Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Pornografi.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Adapun DA merekam DK saat korban tengah mandi setelah mendapatkan ancaman dari MFR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa DA mendapatkan ancaman dari kekasihnya jika tidak menuruti permintaan.
“Tersangka saudara MFR akan menyebarkan video pribadi tersangka saudari DA kepada keluarganya,” ungkap Kusumo.
Motif MFR memerintahkan DA melakukan perekaman tersebut karena sakit hati usai mengetahui DA diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
Aksi DA terungkap setelah suami korban, PRP, melihat rekaman CCTV di rumah mereka. Saat dikonfrontasi, DA mengakui perbuatannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sejoli ART dan Sekuriti Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara Usai Rekam Majikan Bugil Megapolitan 9 Agustus 2025
/data/photo/2020/02/05/5e3a22497156b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)