Maling Ban Serep Truk Dibunuh Temannya Usai Cekcok Masalah Pembagian Uang Megapolitan 8 Agustus 2025

Maling Ban Serep Truk Dibunuh Temannya Usai Cekcok Masalah Pembagian Uang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Agustus 2025

Maling Ban Serep Truk Dibunuh Temannya Usai Cekcok Masalah Pembagian Uang
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– TH (46), ditemukan tewas di lahan kosong, Kampung Pos Bitung, Desa Kadul, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/7/2025).
TH diduga dibunuh temannya usai berselisih soal pembagian uang hasil pencurian ban serep truk yang dianggap tidak adil.
Saat pertama kali ditemukan, jasad TH dalam posisi tertelungkup tanpa menggunakan baju.
“Kami mendapatkan adanya laporan bahwa adanya seorang laki-laki yang tewas di lahan kosong dari laporan masyarakat pada hari Rabu 30 juli 2025 pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/8/2025).
Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan adanya luka di bagian kepala korban.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan batu berukuran besar yang sudah terbelah menjadi tiga bagian di dekat jasad korban.
“Dugaan awal korban meninggal akibat pukulan benda tumpul. Batu itu berada sangat dekat dengan korban,” kata Victor.
Berdasarkan dugaan awal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sembilan saksi dan diketahui, pelakunya melarikan diri ke Purwakarta, Jawa Barat.
Lalu, empat hari kemudian, yaitu Rabu (3/8/2025), pelaku berinisial BT ditangkap di Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, pembunuhan berawal dari cekcok antara korban dan pelaku pada pagi hari sebelum kejadian.
“Tersangka mendapatkan hasil pembagian yang lebih sedikit. Pada malam harinya tersangka BT membawa korban ke bagian TKP yang agak gelap, di sana tersangka BT memukulkan sebongkah batu ke kepala korban yang selanjutnya korban langsung tergeletak,” kata Wira.
Adapun korban dan pelaku diketahui merupakan bagian dari komplotan spesialis pencuri ban serep truk di sekitar Jalan Tol Bitung–Merak.
Mereka biasa beraksi saat truk terparkir di pinggir tol ketika sopir sedang beristirahat.
Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.