Peringatan penting dari Arc`teryx mengenai toko tidak resmi di Jakarta

Peringatan penting dari Arc`teryx mengenai toko tidak resmi di Jakarta

ilustrasi – (foto: ist)

Peringatan penting dari Arc`teryx mengenai toko tidak resmi di Jakarta
Dalam Negeri   
Editor: Widodo   
Jumat, 08 Agustus 2025 – 19:31 WIB

Elshinta.com – Jakarta – Arc’teryx Equipment, sebuah divisi dari Amer Sports Canada Inc., menegaskan bahwa toko yang baru dibuka di salah satu mall besar di Jakarta bukanlah toko resmi Arc’teryx. Produk yang dijual di toko tersebut tidak memenuhi standar Arc’teryx dan tidak diberikan otorisasi distribusi maupun garansi oleh Arc’teryx.

Pembukaan toko ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta terhadap pendaftaran merek di Indonesia yang secara tidak sah diajukan oleh perusahaan asal Tiongkok, yang kini digunakan pada toko baru yang berlokasi di Jakarta tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di mal besar Jakarta ini bukanlah toko resmi Arc’teryx. Produk yang dijual di sana tidak berasal dari Arc’teryx Equipment – sebuah perusahaan yang didirikan pada 1989 di Vancouver, British Columbia, Kanada, dan merek kami telah terdaftar di negara asalnya sejak 1992. Prioritas kami adalah melindungi konsumen dan memastikan hanya produk resmi Arc’teryx yang memenuhi standar tinggi kami yang tersedia di seluruh dunia,” ujar Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Cameron menyampaikan bahwa selain proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia, Amer Sports juga telah memulai langkah hukum terhadap perusahaan yang sama di negara asalnya, serta tindakan hukum lainnya sedang berjalan di Malaysia dan Singapura sebagai respons terhadap upaya penyalahgunaan merek Arc’teryx. 

“Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Amer Sports dalam membela hak kekayaan intelektualnya dan memastikan konsumen tidak disesatkan oleh pihak-pihak yang secara keliru mengklaim keterkaitan dengan merek kami,” tambahnya. 

Kekhawatiran juga disampaikan oleh analis investasi dan pengamat ekonomi Indonesia. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. “Pembukaan toko tidak resmi seperti ini memberikan sinyal negatif terkait ketidakpastian perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia bagi pemilik merek asing, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan investor asing. Keputusan pengadilan yang positif bagi pemilik merek asli sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif,” ujar Nailul Huda, di Jakarta. (Dd)

Sumber : Sumber Lain