4 Mata Elang di Depok Intai Korban lewat Aplikasi Samsat, Ojol Jadi Sasaran Megapolitan 7 Agustus 2025

4 Mata Elang di Depok Intai Korban lewat Aplikasi Samsat, Ojol Jadi Sasaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

4 Mata Elang di Depok Intai Korban lewat Aplikasi Samsat, Ojol Jadi Sasaran
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Empat
debt collector
atau mata elang berinisial FS, DDJ, DN, dan KT menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mencari mangsa di wilayah Beji, Kota Depok.
“(Pelaku menggunakan) aplikasi yang dari Samsat soal data kendaraan bermotor itu,” ucap Kapolsek Beji Kompol Josman dalam jumpa pers, Kamis (7/8/2025).
Namun, kata Josman, aplikasi itu hanya sebagai pendukung. Sebab, para pelaku sebenarnya juga mengantongi data-data motor yang bermasalah dengan kredit.
Melalui taktik ini, para pelaku menarik paksa motor seorang pengemudi ojek
online
berinisial HZ (31) di Beji, Kota Depok, Rabu (6/8/2025). HZ telah menunggak pembayaran sepeda motor itu selama tiga bulan. 
“(Modus) pelaku menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor untuk melakukan tanda tangan surat, dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” kata Josman.
Insiden bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, HZ tengah melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Gear 125 NOPOL B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji.
Tiba-tiba, keempat pelaku mengadang korban beserta sepeda motornya dan mengaku sebagai
debt collector.
“Si korban ini sudah berjanji akan melunasi dan akan membayarnya. Sehingga dia tidak menerima, dia keberatan kalau diambil secara paksa seperti itu,” terang Josman.
“(Empat pelaku) meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor,” lanjut dia.
Korban pun merasa tertekan atas perbuatan pelaku. Usai kejadian itu, HZ melapor ke Polsek Beji.
Polisi kemudian mendatangi gudang sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan sepeda motor korban tengah terparkir.
“Bahwa benar sepeda motor korban berada di gudang tersebut. Kemudian empat orang yang mengaku
debt collector
datang ke gudang tersebut dan mengaku telah merampas motor korban,” ujar Josman.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Josman menambahkan, penangkapan ini dilakukan berdasar UU Fidusia, yaitu benda yang menjadi tanggungan tidak dibayar bisa ditarik pihak
leasing
atas persetujuan atau putusan pengadilan.
“Kami lakukan pemeriksaan, putusan pengadilan itu belum ada sehingga mereka melakukan perampasan sesuai kehendak mereka,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.