7 Warga Respons Tantangan Demo Bupati Pati soal Kenaikan PBB 250 Persen, Panas Usai Logistik Disita Regional

7
                    
                        Warga Respons Tantangan Demo Bupati Pati soal Kenaikan PBB 250 Persen, Panas Usai Logistik Disita
                        Regional

Warga Respons Tantangan Demo Bupati Pati soal Kenaikan PBB 250 Persen, Panas Usai Logistik Disita
Tim Redaksi
PATI, KOMPAS.com
– Ketegangan terjadi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati dan massa penggalang donasi yang mempersiapkan demonstrasi pada 13 Agustus mendatang.
Aksi ini bertujuan menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (5/8/2025).
Koordinator aksi, Ahmad Husein, terlibat dalam ketegangan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, serta Plt Kepala Satpol PP Pati, Sriyatun.
Sejak Jumat (1/8/2025), warga yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu telah mengumpulkan donasi logistik, dengan posko donasi yang terletak di luar pagar Kantor Bupati Pati.
Pada Selasa pagi, ratusan dus air mineral yang terkumpul ditata memanjang hingga hampir menutupi pagar Kantor Bupati.
Namun, Satpol PP Pati meminta agar posko tersebut dipindahkan karena area alun-alun sedang dipersiapkan untuk perayaan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan HUT ke-80 RI.
“Aksi ini sudah ada pemberitahuan, tapi kami masih mau diusir. Kalau kami tidak boleh di sini, Sudewo suruh pulang saja. Saya di sini sudah izin,” teriak Husein kepada Sriyatun saat personel Satpol PP mendekati posko donasi.
“Kemarin masyarakat ditantang sama Sudewo, katanya tidak takut didemo 50 ribu orang sekalipun. Makanya saya berani bikin posko donasi di sini, biar dia melihat bahwa masyarakat benar-benar mendukung! Sumbangan segini banyaknya ini dari masyarakat semua,” tegas Husein di hadapan Sriyatun.
Husein dkk pun menyatakan aksi ini muncul dari ketidakpuasan masyarakat yang geram terhadap kebijakan Bupati Pati Sudewo. Husein dkk juga bersikeras tidak akan memindahkan posko sampai terselenggaranya aksi demo 13 Agustus 2025 mendatang.
Adapun sebelumnya, Sudewo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 tidak akan berubah, bahkan jika ada 50.000 orang yang berunjuk rasa.
“Siapa yang akan melakukan penolakan? Yayak Gundul (aktivis salah satu ormas di Pati)? Silakan lakukan. Jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang saja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar, terus maju,” tegas Sudewo di hadapan wartawan pada 15 Juli 2025.
Sudewo pun menginstruksikan jajaran Pemkab Pati untuk ikut mendukung kebijakan tersebut.
“Saya instruksikan seluruh aparatur pemerintahan Kabupaten Pati tidak boleh ada bargaining (tawar-menawar) apa pun dengan Yayak Gundul. Silakan kalau ada pihak-pihak yang mau demo silakan, saya tidak akan mundur satu langkah pun,” kata Sudewo.
Ia mengeklaim segala kebijakannya, termasuk dalam hal penyesuaian tarif PBB-P2, adalah yang terbaik demi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pati.
Pernyataan Sudewo pun viral di media sosial.

Sriyatun menilai tindakan Husein dan massa penggalang donasi melanggar peraturan tentang ketertiban umum.
“Langsung di bawah videotron itu tidak boleh. Di Kabupaten Pati ada aturannya,” kata dia.
Ia mengusulkan pemindahan posko dilakukan sementara selama rangkaian kegiatan Hari Jadi Pati berlangsung, namun Husein menolak dan hanya bersedia jika posko dipindahkan ke dalam Kantor Bupati.
Sriyatun sempat memberikan tawaran jika pemindahan posko hanya dilakukan sementara selama rangkaian kegiatan Hari Jadi Pati berlangsung.
Namun, Husein menolaknya dan hanya bersedia geser jika dipindahkan ke dalam Kantor Bupati Pati.
Husein pun mengancam akan membawa massa lebih banyak untuk menduduki Gedung DPRD Pati jika aparat Satpol PP Pati tetap nekat memindahkan logistik hasil donasi masyarakat yang ditumpuk di posko.
Ketegangan memuncak saat Riyoso tiba di lokasi dan memerintahkan personel Satpol PP untuk mengangkut tumpukan air mineral hasil donasi ke truk.
“Semuanya masukkan biar tertib ! Ini mengganggu ketertiban umum! Masyarakat terganggu. Kata-katamu itu provokator!” kata Riyoso sambil menunjuk tumpukan dus air mineral.
Husein dan massa menolak tindakan tersebut, yang memicu adu argumen di antara mereka.
Salah seorang pentolan aksi, Supriyono merangsek masuk ke truk Satpol PP Pati dan melemparkan keluar dus-dus air mineral dari bak truk. Dari atas truk, Supriyono juga menghardik Riyoso.
Supriyono terus saja melempar keluar dus-dus air mineral keluar dari bak truk petugas Satpol PP Pati. Beberapa gelas dan botol air mineral berserakan di jalan.
Supriyono pun akhirnya didorong keluar dan truk Satpol PP langsung tancap gas membawa muatan air mineral ke markas mereka.
Supriyono lantas menghampiri Riyoso dengan posisi badan saling menempel.
“Kamu seenakmu sendiri! Tahu nggak kalau kebijakan Sudewo melanggar Perda! Karaoke ilegal melanggar Perda kamu biarkan! Hancurkan! Malah wong cilik kamu injak-injak! Pengecut kamu Riyoso,” teriak Supriyono.
Setelah insiden itu, Husein dan ratusan orang dari Masyarakat Pati Bersatu mendatangi Markas Satpol PP untuk menuntut pengembalian air mineral yang disita.
Husein menegaskan bahwa aksi ini merupakan gerakan murni dari masyarakat, tanpa ada kepentingan politik.
Kuasa hukum massa aksi, Esera Gulo, menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak sah secara hukum, karena mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah.
“Mulai 1 Agustus sampai hari ini, warga Pati menerima donasi berupa air mineral dan sebagainya kecuali uang. Tiba-tiba Satpol datang menyita, akhirnya warga minta barang dikembalikan. Jelas kalau kami laporkan, ini tindak pidana pencurian. Mereka tidak punya surat tugas, surat penyitaan, akhirnya Satpol PP bersedia mengembalikan barang ke tempat semula,” pungkas Esera Gulo.
Sementara itu, Riyoso menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan untuk mempersiapkan area dan rute Kirab Boyongan Hari Jadi Ke-702 Kabupaten Pati, yang diharapkan dapat berjalan aman dan tertib.
Riyoso juga menegaskan bahwa apa pihaknya lakukan sudah sesuai prosedur, di mana Satpol PP sudah dilengkapi surat tugas resmi.
“Ini, kan, sudah tanggal 5. Tanggal 6–7 Agustus ada acara Kirab Boyongan. Maka tadi kami amankan dan tertibkan dulu. Bukan melarang demo, tapi demi keteraturan tempat dan waktu,” ujar Riyoso.
Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap dihargai, namun harus dilakukan dengan tertib agar tidak memicu provokasi.
Hingga saat ini, Pemkab Pati mencatat lebih dari 35 desa telah melunasi PBB-nya.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan membayar PBB, tersedia mekanisme pengajuan keringanan yang dapat dilakukan secara prosedural.
“Kalau merasa keberatan, bisa mengajukan keringanan dengan kewajaran,” pungkas Riyoso.
Kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 ini diumumkan pada Mei lalu dan tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025.
Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.