Afni sesungguhnya mendukung kebijakan pemerintah terhadap rekening dormant. Namun dia meminta pelaksanaan kebijakan itu dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian agar tidak merugikan masyarakat yang seharusnya menerima haknya.
“Namun kami mohon kepada PPATK untuk sangat berhati-hati dan teliti karena ada rekening yang memang terbengkalai, tapi bukan karena kesengajaan,” ujar Afni menyikapi aduan warganya ini.
Afni mencontohkan, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Siak menyalurkan dana sebesar Rp6 miliar untuk membayar tunggakan honor guru-guru ngaji di MDTA dan MDTW yang menunggak 6 bulan. Namun, sejumlah rekening penerima justru ikut diblokir.
“Contohnya, kami berhutang kepada guru ngaji karena memang waktu itu uang daerah belum tersedia, ketika sudah ada kemampuan keuangan, kami salurkan hak mereka tapi justru ada rekening guru-guru ngaji yang ikut diblokir,” katanya.
Masalah serupa juga dialami kader posyandu yang tergolong masyarakat kecil. Banyak dari mereka mengadu tidak bisa mencairkan dana yang sudah ditransfer ke rekening.
“Mereka biasanya hanya mengecek saldo melalui ATM dan ketika melihat belum masuk, mereka kembali pulang. Tapi saat kami umumkan sudah disalurkan, mereka tidak bisa mengakses uangnya karena rekeningnya ikut diblokir,” jelas Afni.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5284375/original/093424200_1752630648-IMG20250715154304.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)