Teriak Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa: Macam Korupsi Besak Nian Aku Ini! Regional 6 Agustus 2025

Teriak Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa: Macam Korupsi Besak Nian Aku Ini!
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Agustus 2025

Teriak Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa: Macam Korupsi Besak Nian Aku Ini!
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan anggota DPRD Bengkulu Tengah, SM (56), menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2016 hingga 2021.
SM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu pada Selasa (5/8/2025).
Sebelum menjadi anggota dewan, SM merupakan Kepala Desa Rindu Hati periode 2016 hingga 2021.
Usai menjalani pemeriksaan, SM diminta mengenakan rompi tersangka berwarna merah muda khas kejaksaan.
Sambil mengenakan rompi tersangka, SM bergumam bahwa dirinya diperlakukan mirip pelaku korupsi besar.

Macam korupsi besak nian aku ni
(seperti pelaku korupsi besar saja saya ini),” gumam SM.
Sambil mengenakan kopiah, rompi yang tidak terkancing, dan tanpa borgol, SM digiring penyidik dan TNI menuju mobil untuk dibawa ke Rutan.
Sambil digiring menuju mobil, SM menyapa para wartawan dan mengatakan bahwa ada yang janggal dalam mekanisme penetapannya sebagai tersangka.
“Agak lain mekanisme ini, agak janggal. Sampaikan salam dengan rekan-rekan,” ucap SM kepada para wartawan yang meliput di Kejari Bengkulu Tengah.
SM menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah.
SM merupakan politisi PAN.
Sebelum menjadi wakil rakyat, ia menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati periode 2016 hingga 2021.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen, Yudi Adiyansyah, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka mencairkan anggaran untuk honorarium perangkat desa, tetapi dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
“Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan,” ujarnya dalam keterangan kepada media di Kejari Bengkulu Tengah pada Selasa (5/8/2025).
Selanjutnya, tersangka juga diketahui menyalurkan insentif untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggaran tersebut dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban, namun tidak disalurkan.
Selain penyimpangan administrasi, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan SM.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Adapun kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan resmi.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.