8 TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum Nasional

8
                    
                        TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum
                        Nasional

TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan bahwa keberadaan prajurit di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan dalam rangka menghalangi proses hukum.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi kepada
Kompas.com
, Senin (4/8/2025).
Mayjen Kristomei menyatakan penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk rumah pejabat Kejagung, merupakan bagian dari tugas pengamanan yang dilaksanakan berdasarkan aturan resmi negara.
TNI, lanjut Kristomei, tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, netralitas, dan menjalin sinergi positif antar-lembaga, dalam koridor hukum yang berlaku.
Keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan tersebut dilakukan secara prosedural, serta tidak dimaksudkan untuk menghambat kerja institusi penegak hukum mana pun.
“TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” ungkap Kristomei.
Ia mengatakan bahwa pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan, termasuk Jampidsus, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, pelibatan prajurit TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku.
 
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sempat berencana melakukan penggeledahan terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025) malam.
Namun, aksi tersebut dikabarkan batal lantaran mendapat penjagaan dari personel TNI.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membantah adanya upaya penggeledahan terhadap rumah Febrie.
Ia menyebut, tidak ada permintaan penggeledahan yang sampai ke pihaknya, dan informasi tersebut pun sudah dikonfirmasi langsung kepada Jampidsus Febrie.
Anang menjelaskan, pengamanan oleh personel TNI di kediaman pejabat Kejagung merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Kejaksaan Agung dan TNI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.