MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan… Regional 5 Agustus 2025

MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram terkait pendirian peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah.
Pendirian peternakan ini melibatkan investor PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berencana menanamkan modal hingga triliunan rupiah.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah warga setempat menolak rencana pendirian peternakan babi, meskipun perusahaan sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada MUI.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa lokasi peternakan akan dipindahkan sebagai dampak dari fatwa haram yang dikeluarkan MUI.
Yasin menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait peternakan ini kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik.
“Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkap Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa polemik ini telah dikaji oleh MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah lembaga serta komunitas lainnya.
Hasil kajian tersebut mengarahkan Pemerintah Provinsi untuk menyerahkan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” tambahnya.
Yasin menekankan pentingnya memperhatikan kondusivitas lingkungan meskipun pendirian peternakan babi tersebut memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun.
“Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
“Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300.000 per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi untuk peternakan babi di Jepara mencapai Rp 30 triliun.

Namun, Wiwit menegaskan bahwa potensi retribusi dan besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
“Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pendirian peternakan babi di wilayah tersebut dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.
Fatwa tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan merupakan respons terhadap surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
“Penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim. Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan,” jelas Darodji.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pembahasan fatwa tidak hanya melarang pendirian peternakan, tetapi juga mencakup semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
“Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” tegas Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.