Sidang Perdana Kasus Pengusaha Palak Proyek Rp 5 T di PT CAA Digelar Lusa, 10 Jaksa Diterjunkan Regional 5 Agustus 2025

Sidang Perdana Kasus Pengusaha Palak Proyek Rp 5 T di PT CAA Digelar Lusa, 10 Jaksa Diterjunkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

Sidang Perdana Kasus Pengusaha Palak Proyek Rp 5 T di PT CAA Digelar Lusa, 10 Jaksa Diterjunkan
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Sidang perdana kasus dugaan pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun akan digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, termasuk Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, serta Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatulloh, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja.
Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan, Zul Basit, juga terjerat dalam kasus ini.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, mengonfirmasi jadwal persidangan melalui pesan WhatsApp kepada
Kompas.com
.
“Untuk (perkara pemerasan) PT Chandra Asri Alkali sidang pertama hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 di PN Serang,” ujarnya pada Selasa (5/8/2025).
Nasruddin menambahkan bahwa sebanyak sepuluh jaksa penuntut umum (JPU) akan dikerahkan untuk menghadapi persidangan hingga putusan hakim.
“Tim Jaksa ada 10 orang,” katanya.
Berdasarkan berkas perkara, tersangka Muhammad Salim disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menyerahkan barang bukti berjumlah 45 item kepada jaksa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.