5 Napi Lapas dan Rutan di Kalteng Dapat Amnesti Prabowo Regional 4 Agustus 2025

5 Napi Lapas dan Rutan di Kalteng Dapat Amnesti Prabowo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Agustus 2025

5 Napi Lapas dan Rutan di Kalteng Dapat Amnesti Prabowo
Tim Redaksi
 
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Lima orang narapidana (
napi
) dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi
Kalimantan Tengah
(Kalteng) diberikan amnesti atau penghapusan hukuman oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana mengatakan, pemberian amnesti diberikan setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti bagi Warga Binaan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalteng, sejak Sabtu (2/8/2025) lalu.
“Kami sudah melakukan monitoring ke UPT Lapas se-Kalteng, ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia serta upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memenuhi kriteria pemberian amnesti,” beber Murdiana kepada Kompas.com melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2025).
Pihaknya sudah menyerahkan dokumen amnesti kepada lima orang warga binaan, terdiri dari:
“Pemberian amnesti ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial,” ujarnya.
Kakanwil juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam memastikan proses pelaksanaan kebijakan strategis berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah I Putu Murdiana.
Dia berharap, dengan terlaksananya pemberian amnesti ini, napi yang telah mendapatkan pengampunan hukum dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.