5 Terpidana Narkoba di Aceh Utara Dapat Amnesti Presiden Prabowo
Tim Redaksi
ACEH UTARA, KOMPAS.com
– Sebanyak lima terpidana kasus narkotika dan obat terlarang serta rokok ilegal menerima
amnesti
dari Presiden RI
Prabowo Subianto
di Kabupaten
Aceh Utara
, Provinsi Aceh.
Mereka adalah MA, IL, AS, ST, dan ZL, dengan hukuman tiga hingga lima tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rian Firmansyah, via telepon, Minggu (3/8/2025) menyebutkan, amnesti itu diberikan berdasarkan
Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 7 Tahun 2025, sebagai pengampunan kepada warga negara yang sudah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap lebih baik secara signifikan.
“Khusus untuk AS, ST, dan ZL sudah bebas melalui pembebasan bersyarat, sedangkan MA dan IL baru kemarin, sesaat setelah kami terima Keppres tentang amnesti tersebut,” ujarnya.
Dia menyebutkan, selama dalam tahanan mereka berkelakuan baik.
Itu pula menjadi salah satu pertimbangan
pemberian amnesti
.
“Saya pesan saat mereka bebas kemarin, jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Baik-baiklah bermasyarakat di luar sana, cari rezeki yang halal,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, dihubungi terpisah menyebutkan tiga narapidana lapas itu juga menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Hanya saja, Wahyu mengaku tidak ingat identitas dan kasus hukum yang menjerat mereka.
Ketiganya, sambung Wahyu, sudah lebih dulu menjalani pembebasan bersyarat.
“Usulan amnesti kan sudah lama. Ketiganya sudah bebas bersyarat, jadi sudah tidak di tahanan lagi saat surat amnesti diterima,” pungkasnya.
Sebelumnya, 1.000 lebih narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti
itu diberikan sebagai pengampunan negara atas kasus pidana yang dilakukan tahanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Terpidana Narkoba di Aceh Utara Dapat Amnesti Presiden Prabowo
/data/photo/2025/07/31/688b857d6178e.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)