15 ASN Kabupaten Sukabumi Ajukan Cerai, Apa Penyebabnya?
Tim Redaksi
SUKABUMI, KOMPAS.com
– Sebanyak 15 pegawai
Aparatur Sipil Negara
(
ASN
) Kabupaten Sukabumi tercatat mengajukan gugatan
cerai
kepada pasangan mereka dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang berstatus sebagai PNS dan 4 orang lainnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkap bahwa permohonan perceraian para ASN itu dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Ia menyebut bahwa problem perceraian itu seperti permasalahan keributan dalam rumah tangga hingga masalah ekonomi.
“Alasan melakukan perceraian (seperti) keributan secara terus-menerus, suami yang sudah menikah lagi dan meninggalkan rumah, hingga masalah ekonomi,” kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).
Namun, lanjut Ganjar, pihak pemerintah melakukan upaya mediasi antara pasangan tersebut sebelum para ASN itu meminta izin perceraian.
“Kami kasih pemahaman dulu kemudian mediasi, dipanggil suami istri, tutur Ganjar.
Namun, bila tak ada titik temu, para ASN dipersilakan jika ingin melanjutkan proses perceraiannya.
Untuk informasi tambahan, di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 tercatat ada sebanyak 26 pasangan ASN yang mengajukan perceraian, dengan rincian 26 orang berstatus PNS dan 12 orang PPPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
15 ASN Kabupaten Sukabumi Ajukan Cerai, Apa Penyebabnya?
/data/photo/2025/04/10/67f72a0c3e99f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)