Kafe di Tebet Pilih Putar Musik Instrumental demi Hindari Royalti, Pengunjung: Bikin Ngantuk

Kafe di Tebet Pilih Putar Musik Instrumental demi Hindari Royalti, Pengunjung: Bikin Ngantuk

Kafe di Tebet Pilih Putar Musik Instrumental demi Hindari Royalti, Pengunjung: Bikin Ngantuk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Salah satu kafe di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, memilih untuk memutar musik intrumental demi menghidari pembayaran royalti.
Namun, pengunjung kafe tersebut menilai pemutaran musik instrumental justru membuatnya mengantuk.
“Kayak sekarang nih, diganti di sini sama musik instrumental, emang sih jadi lebih tenang, cuma kan bikin ngantuk,
vibes
-nya kayak enggak kayak biasanya,” ucap salah satu pengunjung kafe bernama Jeni (29) saat diwawancarai di lokasi, Minggu (3/8/2025).
Padahal, kata Jeni, pemutaran musik di kafe sangat berpengaruh terhadap suasana hati para pengunjung.
Beruntung, di kafe yang ia kunjungi kali ini, masih sesekali diputar lagu-lagu populer dari penyanyi luar negeri.
“Untungnya di sini, juga beberapa kali saya dengar masih setel lagu-lagu barat yang
hits
. Jadi, 
vibes
-nya masih kebantu, enggak tua-tua banget harus instrumental mulu,” jelas Jeni.
Pengunjung lain bernama Aulia (25) juga mengaku tak setuju apabila pihak kafe memilih tak memutarkan musik karena takut terkena royalti.
“Aku enggak setuju kalau enggak ada musik sama sekali. Buat aku, yang selalu WFC (
work

form

coffee

shop
), musik itu justru bantu aku enggak fokus sama suara orang di sekitar. Jadi, kayak peredam kuping biar aku fokusnya sama kerjaan,” katanya.
Aulia merasa pikirannya malah menjadi tak fokus apabila kafe yang ditempatinya untuk bekerja tidak memutar musik.
Meski begitu, ia tidak keberatan jika musik yang diputar berupa kicauan burung atau instrumental.
“Kayaknya suka, karena lebih membosankan kalau enggak ada musik soalnya. Misal, kayak instrumen klasik atau instrumen lagu tanpa lirik gitu,” jelas Aulia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan
streaming
lainnya.
Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
“Layanan
streaming
bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pecipta dan pemilik hak terkait.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.