Duduk Perkara Tita Delima Digugat Tempat Kerja Rp 120 Juta usai Resign Regional 3 Agustus 2025

Duduk Perkara Tita Delima Digugat Tempat Kerja Rp 120 Juta usai Resign
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Agustus 2025

Duduk Perkara Tita Delima Digugat Tempat Kerja Rp 120 Juta usai Resign
Penulis
BOYOLALI, KOMPAS.com
– Seorang perempuan muda asal Boyolali,
Tita Delima
(27), digugat Rp 120 juta oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah Tita memutuskan resign sebagai perawat dan merintis usaha roti rumahan.
Tita dianggap melanggar perjanjian kerja karena tetap menjalin hubungan profesional dengan klinik gigi lain, meskipun hanya dalam bentuk suplai makanan dan bukan sebagai tenaga medis.
Tita bekerja hampir dua tahun sebagai perawat di klinik gigi tersebut, dalam ikatan kontrak berdurasi dua tahun.
Namun, ia memilih mengundurkan diri lebih awal karena merasa tidak nyaman.
“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” kata Tita, Rabu (30/7/2025).
Namun, Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena mengundurkan diri sebelum kontrak habis.
Setelah keluar, ia mulai menekuni usaha kuliner, menjual nastar dan roti rumahan. Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry, yang kerap memesan produk kuenya untuk pasien.
“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” jelasnya.
Pihak Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya kembali sebagai perawat, namun hal itu tidak jadi dilakukan karena memahami larangan dalam kontrak Tita di tempat kerja sebelumnya.
Meski tak kembali menjadi tenaga medis, bekas tempat kerja Tita menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran kontrak.
Ia pun menerima empat kali somasi antara April hingga Juni 2025.
“Ibu saya bilang ketakutan setelah kedatangan mereka. Saya pun takut ke sana (klinik) karena khawatir diintimidasi atau disuruh tanda tangan dokumen lain,” ujarnya.
Tita mengaku tidak menanggapi somasi karena merasa tidak bersalah.
“Saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” tambahnya.
Pada akhir Juli 2025, gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali.
Klinik menuntut ganti rugi Rp 120 juta, yang terdiri dari Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun kontrak dan Rp 70 juta untuk ganti rugi immateriil karena dianggap melanggar komitmen.
“Dalam berkas perkara tertulis Rp 50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen,” jelas drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Klinik Gigi Symmetry.
Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan bahwa gugatan dari penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil.
“Dalam perjanjian kerja sama, yang menandatangani kerja sama itu bukan penggugat dan tergugat. Tapi tergugat dengan orang lain selain penggugat. Karena dasar gugatannya adalah adanya kerja sama tadi, maka ini menurut hakim menjadi kabur,” ujar Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.
Hakim menilai konstruksi hukum yang diajukan penggugat tidak cukup kuat karena tidak membuktikan adanya hubungan kerja langsung antara penggugat dan tergugat.
Jika tidak puas, para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan.
Dalam persidangan, Tita sempat menyatakan keinginan berdamai dan siap meminta maaf, namun hal itu ditolak oleh penggugat.
“Mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati,” ujarnya.
Tita berharap masalah ini menjadi pelajaran bersama dan tidak berlarut. Ia ingin fokus kembali membesarkan usaha rotinya yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama.
“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun. Saya hanya ingin hidup tenang dan jualan roti,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.