12 Pelaku Rudapaksa di Serang Ditangkap, Tak Ada Ampun untuk Pelaku Kekerasan Seksual

12 Pelaku Rudapaksa di Serang Ditangkap, Tak Ada Ampun untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Dia menceritakan, untuk menangkap 12 pelaku rudapaksa itu, Satreskrim diperintah untuk jemput bola. Karena banyak kejadian, korban enggan melapor dengan berbagai alasan. Seperti ada ancaman hingga rasa malu.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka tega melakukan rudapaksa kepada para korban, karena kerap menonton film porno, kemudian banyak unggahan di media sosial (medsos) mengenai tindakan seksisme.

Pemerintah berperan besar untuk memblokir akun tersebut. Kemudian orang terdekat, seperti orangtua maupun keluarga, bisa memantau pergaulan dan kondisi anaknya.

“Pelakunya orang terdekat, dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan dan pengaruh minuman keras, film X dan obat terlarang,” jelasnya.

Jika ada yang mengetahui tindakan pemerkosaan atau kejahatan lainnya, masyarakat bisa melapor ke call center 110 dan identitas pelapor akan di rahasiakan.

Sedangkan bagi 12 pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

 “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tuturnya.