Rekening Tabungan Nikah Diblokir, Alief Sebut Pemerintah Gagal Berantas Judol Megapolitan 1 Agustus 2025

Rekening Tabungan Nikah Diblokir, Alief Sebut Pemerintah Gagal Berantas Judol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

Rekening Tabungan Nikah Diblokir, Alief Sebut Pemerintah Gagal Berantas Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah dinilai gagal memberantas judi
online
(judol) menyusul kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK
) memblokir rekening yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan. 
Hal itu disampaikan oleh warga bernama Alief (28). Alief kesal lantaran rekeningnya yang berisi tabungan menikah kena blokir PPATK. 
“Sependapat banget (pemerintah gagal berantas judol). Garis besarnya adalah, kalau alasan diblokirnya itu masalah judol, saya rasa mereka enggak tepat sasaran dan menyusahkan warga,” kata Alief kepada
Kompas.com,
Jumat (1/8/2025).
“Kayak asal tarik gitu. Saya membayangkan kayak orang yang lagi butuh banget, harus tunggu kejelasan tanpa ada
rules
yang jelas,” tambah dia.
Alief menilai, langkah PPATK memblokir rekening secara masif sangat menyusahkan nasabah bank. Apalagi, Alief dan kekasih membutuhkan uang dari rekening tersebut untuk berbagai keperluan pernikahan. 
“Setiap bulan kami ada masuk uang ke rekening tersebut dan ada juga uang keluar dari rekening tersebut. Itu sangat merepotkan karena di hari itu kami mau membayar uang gedung untuk acara nikah,” ujar Alief.
Alief pun telah menghubungi pihak bank dan menggali informasi melalui media sosial terkait pemblokiran ini. Ia tak sempat datang langsung ke bank karena keterbatasan waktu. 
Melalui sambung telepon pertama kali, pihak bank meminta Alief menunggu informasi lebih lanjut.
“Jawabannya dan alasannya (terblokir) katanya rekening terindikasi rekening judol. Padahal ini rekening buat nabung hanya bisa dipakai buat nabung. Dia minta kami menunggu, katanya akan dibantu,” ujar dia.
Sambil menunggu, Alief juga menghubungi PPATK melalui WhatsApp dan surel. Sayangnya, tidak ada tanggapan.
“Kejadian itu sangat menyulitkan kami karna 80 persen uang kami ada di rekening itu yang akan dipergunakan untuk nikah,” kata Alief.
Usai lima hari rekening terblokir dan tak kunjung ada kabar, Alief kembali menghubungi pihak bank untuk kedua kalinya. Pada hari itu juga, rekening Alief kembali bisa digunakan.
Alief berpendapat, kebijakan ini sangat tidak tepat sasaran. Sebab, rekeningnya ini hanya bisa digunakan melalui ATM, bukan
mobile banking.
“Dan satu lagi, ternyata penyelesaian
case
tiap orang beda-beda. Ada yang harus sampai ke kantor PPATK di lempar disuruh ke bank. Dari bank dilempar lagi ke PPATK. Jadi kayak lempar-lemparan,” ujar dia.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.
“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada
Kompas.com
, Kamis (31/7/2025).
Ia meminta masyarakat tidak panik. Untuk membuka blokir, nasabah dapat mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.
“Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.
Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@
ppatk
.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
PPATK sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, judi
online
, dan pencucian uang.
Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.
Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online.
PPATK menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang tidak wajar secara preventif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.