Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Ini Respons Pemprov DKI Megapolitan 1 Agustus 2025

Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Ini Respons Pemprov DKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Ini Respons Pemprov DKI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) Karyawan Gunarso resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus
beras oplosan
oleh Satgas Pangan Polri.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang kini tengah berjalan di Bareskrim Polri.
“Iya ikut (proses hukum). Tapi nanti ada yang lebih seru. Pak Gubernur dan Wakil Gubernur juga sudah update situasi sekarang,” ucap Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Meski demikian, Pemprov memastikan bahwa distribusi bahan pangan, khususnya beras melalui Food Station, tidak akan terganggu akibat kasus hukum yang menjerat pucuk pimpinan BUMD pangan tersebut.
“Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta (Asperkeu), kepala BUMD sedang intens melakukan ini apa, dan tentunya yang diutamakan oleh Pemprov skrng adalah pendistribusian bahan makanan, yang menjadi tanggung jawab Food Station itu tidak terganggu,” kata Chico.
Satgas Pangan Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan, Jumat (1/8/2025).
“Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Mereka yang dijadikan tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menyebutkan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras meski kemasan masih menyebutkan kualitas premium.
Dalam konferensi pers, penyidik juga menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti.
Beberapa yang ditampilkan merupakan produksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya, yaitu Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.