5 Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan Megapolitan

5
                    
                        Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan
                        Megapolitan

Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai sejumlah kritik dari masyarakat.
Warga yang ditemui
Kompas.com
mengaku merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai justru diblokir tanpa pemberitahuan, salah satunya Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi.
Ia merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK. Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat.
“Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.
“Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.
“Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
“Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata dia.
Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.
Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting.
“Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.
“Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai,” lanjut Anggis.
Sementara Fiky (21), seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengalami hal serupa.
Ia mengatakan rekening miliknya baru digunakan kembali setelah lama tidak aktif, namun tetap diblokir.
“Baru isi saldo beberapa hari lalu, pas dicek malah enggak bisa dipakai. Saya kira ada masalah teknis, ternyata banyak yang ngalamin juga pas saya cari tahu di berita dan TikTok,” ujar Fiky.
Menurut Fiky, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, terutama mahasiswa yang baru mulai aktif menggunakan layanan perbankan.
“Kaya saya kan mahasiswa, kadang memang belum ada pemasukan dan jarang juga dapat uang yang ditransfer ke rekening,” tutur dia.
Ketiga warga yang ditemui sepakat bahwa seharusnya ada pemberitahuan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran dilakukan.
Mereka menyayangkan pendekatan yang dianggap sepihak ini.
PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan.
PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.
PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.
Namun, masyarakat tetap berharap ada sistem yang lebih akomodatif dan komunikatif ke depan.
PPATK menegaskan bahwa
rekening dormant
yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.