Liputan6.com, Jakarta Kekhawatiran tumpang tindih kewenangan antara unit usaha Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengemuka, seiring upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.
Di tengah upaya pembangunan berbasis potensi lokal, muncul pertanyaan: bagaimana memastikan dua entitas ini tidak saling berbenturan?
Sejumlah kepala desa di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyampaikan harapan sekaligus keprihatinan terkait pengelolaan usaha desa. Mereka menilai perlu adanya kejelasan batas kewenangan antara BUMDes dan Kopdes, agar keduanya bisa berjalan beriringan dan saling menguatkan.
“Di satu sisi kami ingin mendukung program nasional melalui Kopdes, tapi BUMDes yang sudah lebih dulu berjalan juga tidak boleh ditinggalkan,” ujar Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul Suhadi, Rabu (30/7).
Dia mencontohkan, unit usaha yang memiliki kesamaan, seperti toko desa atau pengelolaan hasil pertanian, bisa menjadi titik rawan jika tidak dikelola secara terpadu.
Bila peran keduanya tidak dibedakan dengan jelas, bukan tidak mungkin akan timbul kebingungan di tingkat desa.
“Potensi tumpang tindih ini perlu benar-benar diantisipasi. Jangan sampai dua lembaga yang sama-sama dibentuk untuk memajukan desa justru berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang terkoordinasi,” imbuhnya.
Karena itu, para kepala desa berharap adanya panduan teknis dan pendampingan yang lebih terstruktur dari pemerintah. Dengan begitu, baik BUMDes maupun Kopdes bisa menjadi mitra strategis yang saling melengkapi dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.
Sementara itu, ahli kebijakan publik dari Universitas Gunungkidul Djuniawan Kartarajasa, menilai pentingnya sinergi dan penyusunan skala prioritas yang berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat desa. Pemerintah desa tidak boleh latah dalam menjalankan program tanpa analisis kebutuhan. Ia juga menekankan perlunya pendampingan dari pemerintah kabupaten agar peran keduanya menjadi komplementer, bukan kompetitor.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuat regulasi turunan berupa petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) yang membedakan secara tegas peran masing-masing unit.
“BUMDes bisa difokuskan pada bisnis jangka panjang dan pelayanan umum, sementara Kopdes diarahkan sebagai motor penguatan pangan atau koperasi simpan pinjam. Tapi semua ini butuh aturan main yang jelas,” ucap Djuniawan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5300825/original/063294400_1753929347-20250721_132106.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)